29/05/2021
Event - PromosiPengendara motor gede bakal diwajibkan menggunakan SIM khusus yakni SIM CII. Aturan SIM khusus moge itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021.
Lihat juga13/04/2021
Pasar mobilDi era digital, cara membuat SIM dan melakukan perpanjangan makin mudah. Kini membuat dan memperpanjang SIM bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel.
Lihat juga09/02/2021
Pasar mobilUjian teori SIM tengah disiapkan agar bisa dilakukan secara online. Tapi sayang, ini belum diikuti oleh ujian praktik dimana calon pemohon tetap harus datang.
Lihat juga07/01/2021
Pasar mobilPihak kepolisian meluruskan soal asumsi yang beredar di masyarakat terkait pembuatan dan perpanjangan SIM bisa gratis. Apa kata polisi soal hal tersebut?
Lihat juga04/01/2021
PengemudianPresiden Joko Widodo belum lama ini meneken aturan yang memungkinkan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa gratis. Benarkah demikian? Begini penjelasannya.
Lihat juga25/09/2020
Pasar mobilWarga NTB tidak harus menunggu pembuatan SIM sampai selesai di kantor Satpas karena SIM yang sudah jadi akan diantar ke rumah menggunakan layanan Go-SIM.
Lihat juga12/05/2020
Event - PromosiLayanan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat tetap beroperasi normal untuk pembuatan SIM baru, hilang atau rusak. Sementara perpanjangan SIM masih ditutup.
Lihat juga03/04/2020
Event - PromosiLayanan SIM keliling ditutup total demi menekan penyebarna virus corona di Indonesia. Bagi yang mau melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020.
Lihat juga17/03/2020
Pasar mobilLayanan SIM Daan Mogot, jakarta tetap beroperasi seperti biasa. Namun di lingkungan kerja tersebut rutin di semprot disinfektan dua kali sehari, serta disediakan hand sanitizer bagi setiap pengunjung.
Lihat juga29/02/2020
PengemudianAdanya layanan SIM Internasional online dari Korlantas Polri, maka setiap pemohon bisa langsung mengajukan pembuatan SIM secara online dan melakukan pembayaran juga dengan cara transfer online. Tidak perlu repot serta menunggu terlalu lama di gerai SIM.
Lihat juga19/02/2020
PengemudianBerbeda dengan SIM A atau SIM C, ada syarat yang tidak boleh dilewati bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat untuk mendapatkan SIM B1 dan SIM B2.
Lihat juga10/06/2017
Jual beliPemerintah Indonesia mewajibkan warganya memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai bukti mereka layak mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tidak hanya begitu, setiap kendaraan juga wajib mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Inilah tarif pembuatan SIM, SNTK dan BPKB terbaru pada tahun 2017.
Lihat juga