
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menutup untuk sementara semua layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penutupan ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Penutupan sementara ini berlaku untuk layanan pembuatan baru SIM dan juga perpanjangan SIM. Termasuk layanan SIM keliling ditutup selama keadaan darurat akibat pandemi virus corona di Indonesia.
>>> Setelah Smart SIM, Siap-siap STNK Elektronik Segera Berlaku
Ditutup Hingga 29 Mei 2020
SIM keliling ditutup total sampai 29 Mei 2020
Dirregident Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui telegram nomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyatakan jika layanan SIM akan ditutup hingga 29 Mei 2020. "Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali," tulisnya seperti dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Jumat (03/04/2020).
Layanan SIM keliling ditutup sementara demi mencegah berkumpulnya sejumlah orang yang merupakan potensi penyebaran virus corona semakin masif. Sehingga pihak Polda Metro Jaya berusaha meminimalisir penyebaran ini dilingkungan Polri bagi keselamatan kesehatan masyarakat sekitar.
>>> Masa Berlaku SIM Habis Selama Darurat Corona Dapat Dispensasi
Perpanjang SIM Setelah 29 Mei 2020
Polri berusaha mencegah kerumuman massa yang menjadi potensi penyebaran virus corona
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak berita tentang event dan promosi lainnya
Lebih lanut ia mengumumkan jika ada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM karena masa berlaku SIM sudah habis di bulan April atau Mei 2020, maka bisa memperpanjang setelah layanan SIM serta SIM keliling dibuka kembali yaitu setelah 29 Mei 2020.
Namun jika ada masyarakat yang ternyata berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau yang positif terjangkit virus corona, maka mendapat pengecualian lain. "Pengecualian bagi ODP, PDP, atau orang yang positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan SIM dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter," tulis Brigjen Pol Yusuf.