
Salah satu bukti legalitas untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan golongan kendaraan yang dikemudikan. Ya, harus sesuai dengan golongan kendaraan karena berbeda SIM untuk kendaraan kecil seperti sepeda motor dan mobil-mobil kecil dengan mobil berukuran besar bekas macam truk dan bus.
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM
>>> Asal Punya E-KTP, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja
1. Penggolongan SIM
Dalam Pasal 77 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan ada dua jenis yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Sedang untuk penggolongannya SIM terbagi menjadi SIM A, SIM B1, SIM B2 SIM C, dan SIM D.
Selain SIM C yang berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dan SIM D untuk kendaraan khusus penyandang cacat, penggolongan SIM di atas didasarkan pada berat kendaraan yang dikemudikan. Pada Pasal 80 disebutkan:
- Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
So, bagi yang ingin mengemudi kendaraan berat roda empat atau lebih seperti truk dan bus harus memiliki SIM B1 atau SIM B2.
>>> Ssst, Ada Wacana Penerbitan SIM dan STNK Dilakukan Kemenhub
2. Syarat Utama
Ada syarat-syarat khusus SIM untuk kendaraan berat
>>> Baru, Uji Praktik SIM Pakai Sistem Digital e-Drives
Selain syarat-syarat umum seperti WNI, cukup umur, sehat jasmani dan rohani, ada syarat lain yang tidak boleh terlewatkan bagi pemohon SIM B1 dan SIM B2, yaitu harus telah memiliki SIM A atau SIM mobil biasa sekurang-kurangnya 12 bulan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 81 ayat 6.
Menurut Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Lalu Hedwin, hal tersebut penting mengingat SIM A adalah bukti mendasar mampu mengoperasikan kendaraan bermotor. "Ketentuannya seperti itu, kalau tidak punya SIM A tidak bisa langsung bisa mendapatkan SIM B," tuturnya seperti dikutip dari Kompas, (19/2/2020).
Untuk syarat kecukupan umur juga beda dengan SIM A yang minimal 17 tahun. Pemohon SIM B1 minimal harus 20 tahun dan SIM B2 minimal 21 tahun.
>>> Tips dan trik seputar otomotif lainnya bisa ditemukan di sini!