
Kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat wajib ketika Anda ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mengurus SIM juga wajib punya BPJS Kesehatan
>>> Awas! SIM Bisa Dicabut Karena Alasan Ini
BPJS Kesehatan Wajib untuk Mengurus SIM dan STNK
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diminat untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah pesera aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yakni 6 Januari 2022.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memang tak termasuk dalam persyaratan untuk melakukan pembuatan baru ataupun perpanjangan SIM. Adapun untuk memohon pembuatan SIM syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP Asli dan Foto Copy KTP (4 lembar)
4. Surat Keterangan Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Kemudian untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen sekaligus memenuhi syarat yang sudah ditentukan seperti
1. KTP asli dengan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Surat keterangan tes kesehatan psikologi
5. SIM lama yang masih berlaku
Sebelumnya Hanya Butuh KTP hingga BPKB
Pun demikian bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan STNK baik jangka tahunan maupun 5 tahunan. Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi yaitu:
1. Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB Anda.
2. Membawa STNK yang asli sebagai bukti pemilik kendaraan.
3. Menyiapkan uang sesuai jumlah pajak kendaraan yang ingin Anda bayar.
Dulu pemohon tak diwajibkan sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional
Kemudian bila perpanjangan STNK yang akan dilakukan adalah jangka waktu 5 tahunan maka Anda harus mengganti plat nomor dengan syarat berikut.
1. Membawa STNK yang asli
2. Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di BPKB
3. Membawa BPKB Asli
4. Kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek nomor rangka dan mesin
5. Uang untuk membayar pajak kendaraan
Kalaupun tak ada KTP, untuk mengurus perpanjangan STNK maka Anda bisa lebih dulu melakukan proses balik nama. Balik nama bisa dilakukan dengan menggunakan nama Anda sendiri, atau nama anggota keluarga yang bisa dengan mudah Anda temui. Melalui cara ini Anda akan mendapatkan dokumen kendaraan baru yang sah.
>>> Jakarta Punya Aplikasi E-Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjang STNK