Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta, secara resmi sudah memiliki aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis Andorid itu nantinya akan menjadi data base hasil uji emisi semua kendaraan yang beredar di Jakarta.
Diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aplikasi online tersebut akan memuat status kendaraan seseorang terkait emisi gas buangnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa menentukan lokasi uji emisi di lokasi terdekatnya.
>>> Terkait Polusi Jakarta, Ini Tanggapan Pemprov DKI Untuk Kendaraan Bermotor
"Aplikasi ini akan membuat pemilik kendaraan bisa memiliki datanya secara akurat. Yaitu tentang dimana bisa melakukan uji emisi dan kedua, setelah melakukan uji emisi, datanya akan tersimpan melalui aplikasinya," kata Anies.
Terhubung dengan Tarif Parkir dan Pajak
Anies Baswedan lakukan uji emisi mobil operasionalnya
Melalui aplikasi e-uji emisi ini, nantinya kata Anies, juga akan terintegrasi dengan data Jakarta Smart City. Selain itu, setelah mendapatkan data mengenai bagaimana rata-rata tingkat emisi gas buang kendaraan, Pemprov bisa menetapkan kebijakan lain.
Misalnya untuk menentukan tarif parkir. Nantinya kata Anies, jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tertangkap kamera CCTV sedang parkir disuatu tempat, maka tarif parkir kendaraan tersebut akan lebih mahal dari kendaraan yang lolos uji emisi.
>>> Promo mobil bekas yang menarik ada disini
Kemudian untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka saat akan memperpanjang STNK dan pajak kendaraan tahunan juga akan dibebankan biaya tambahan. "Targetnya tahun ini kami uji coba, nanti mulai 2020 kita akan terapkan hanya kendaraan yang sudah lolos uji emisi yang bisa diproses pajaknya," tegas Anies.
Tahun Depan Tidak Ada Toleransi
Setiap kendaraan harus lolos uji emisi dan tercatat dalam aplikasi
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas ada disini
Anies berharap, dengan aplikasi e-uji emisi maka bisa memantau kadar emisi yang dikeluarkan oleh setiap kendaraan di Jakarta. Termasuk kendaraan lain dari daerah yang beraktifitas di Ibukota.
Karena Anies mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.
Untuk bisa mendapatkan aplikasi e-uji emisi Anda tinggal mengunduhnya di Google Play Store. Dan untuk penerapannya, Anda bisa mendatangi bengkel pelaksana uji emisi di daerah Anda.