Jakarta Punya Aplikasi E-Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjang STNK

14/08/2019

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Jakarta Punya Aplikasi E-Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjang STNK
Sebuah aplikasi e-uji emisi telah diluncurkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya menjadi data base tingkat emisi gas buang kendaraan yang ada di Ibukota untuk menentukan kebijakan lainnya.

Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta, secara resmi sudah memiliki aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis Andorid itu nantinya akan menjadi data base hasil uji emisi semua kendaraan yang beredar di Jakarta.

Diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aplikasi online tersebut akan memuat status kendaraan seseorang terkait emisi gas buangnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa menentukan lokasi uji emisi di lokasi terdekatnya.

>>> Terkait Polusi Jakarta, Ini Tanggapan Pemprov DKI Untuk Kendaraan Bermotor

"Aplikasi ini akan membuat pemilik kendaraan bisa memiliki datanya secara akurat. Yaitu tentang dimana bisa melakukan uji emisi dan kedua, setelah melakukan uji emisi, datanya akan tersimpan melalui aplikasinya," kata Anies.

Terhubung dengan Tarif Parkir dan Pajak

Gubernur Anies Baswedan uji emisi

Anies Baswedan lakukan uji emisi mobil operasionalnya

Melalui aplikasi e-uji emisi ini, nantinya kata Anies, juga akan terintegrasi dengan data Jakarta Smart City. Selain itu, setelah mendapatkan data mengenai bagaimana rata-rata tingkat emisi gas buang kendaraan, Pemprov bisa menetapkan kebijakan lain.

Misalnya untuk menentukan tarif parkir. Nantinya kata Anies, jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tertangkap kamera CCTV sedang parkir disuatu tempat, maka tarif parkir kendaraan tersebut akan lebih mahal dari kendaraan yang lolos uji emisi.

>>> Promo mobil bekas yang menarik ada disini

Kemudian untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka saat akan memperpanjang STNK dan pajak kendaraan tahunan juga akan dibebankan biaya tambahan. "Targetnya tahun ini kami uji coba, nanti mulai 2020 kita akan terapkan hanya kendaraan yang sudah lolos uji emisi yang bisa diproses pajaknya," tegas Anies.

Tahun Depan Tidak Ada Toleransi

antar muka menu aplikasi uji emisi

Setiap kendaraan harus lolos uji emisi dan tercatat dalam aplikasi

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas ada disini

Anies berharap, dengan aplikasi e-uji emisi maka bisa memantau kadar emisi yang dikeluarkan oleh setiap kendaraan di Jakarta. Termasuk kendaraan lain dari daerah yang beraktifitas di Ibukota.

Karena Anies mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.

Untuk bisa mendapatkan aplikasi e-uji emisi Anda tinggal mengunduhnya di Google Play Store. Dan untuk penerapannya, Anda bisa mendatangi bengkel pelaksana uji emisi di daerah Anda.

>>> Berita otomotif paling update ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top