Istilah biaya balik nama mobil, mungkin sering Anda dengar ketika melakukan aktifitas jual beli mobil. Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBN adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
>>> Simak Aturan Baru Harga Mobil LCGC, Jadi Lebih Mahal?
Apa Itu Biaya Balik Nama Mobil?
Biaya balik nama mobil berbeda-beda
Ya, saat membeli mobil Anda tidak hanya melakukan transaksi jual beli namun juga ada proses balik nama. Biasanya proses balik nama ini dilakukan karena nama pemilik di STNK dan BPKB tidak sesuai dengan yang baru. Ini berlaku untuk transaksi mobil bekas. Proses balik nama dilakukan untuk memudahkan ketika nantinya harus melakukan perpanjangan dengan begitu pemilik baru tak perlu repot meminjam identitas pemilik lama.
Adapun tarif BBNKB berdasarkan pasal 12 ayat 1 adalah paling tinggi 20% untuk penyerahan pertama. Kemudian untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%. Penyerahan pertama di sini maksudnya saat Anda membeli mobil baru. Lalu penyerahan kedua adalah ketika kendaraan tersebut diperjual belikan, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Sesuai UU yang sama, biaya BBN mobil ini berbeda-beda dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Untuk di Jakarta misalnya, biaya BBN mobil sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama dan 1% penyerahan kedua.
>>> Langkah Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Online
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama setiap mobil berbeda-beda tergantung besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tapi setidaknya ada sejumlah biaya yang umumnya bakal Anda keluarkan ketika melakukan proses balik nama untuk mobil bekas.
1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) mobil: Rp 100.000
3. Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil: Rp 375.000
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
5. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah untuk mobil: Rp 250.000
6. Biaya cek fisik: Rp 25.000
7. Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Kemudian untuk besar BBN mobil maka harus dikalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Contohnya untuk mobil bekas dengan harga Rp 200.000.000 maka dikalikan dengan tarif pajak 1% menjadi Rp 2.000.000. Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Besaran PKB sendiri setiap tahun bisa sama atau menurun seiring dengan usia mobil.
Biaya BBN tertera pada STNK
Bila Anda memiliki mobil lebih dari satu, maka PKB yang dikenakan adalah progresif. Sebagai informasi, PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah 2%, kepemilikan kedua 2,5%, ketiga 3%, keempat 3,5%, dan begitu seterusnya.
Untuk kepastian tarif balik nama mobil, tentu bisa diketahui saat Anda berkunjung langsung ke Samsat. Namun, bagi Anda yang tinggal di provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah setempat menyediakan laman resmi untuk mengecek besaran bea balik nama secara online.
Caranya pun mudah. Pertama, Anda tinggal langsung berkunjung ke laman bapenda.jabarprov.go.id. Lalu, Anda tinggal memilih menu 'Samsat' lalu klik 'Pajak Kendaraan Bermotor'. Setelahnya, Anda akan diminta untuk memasukan nomor registrasi kendaraan atau angka yang tertera di plat nomor.
Sesudah itu, masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor apakah itu hitam, kuning, merah. Kalau sudah nanti Anda akan diminta memasukan captcha yang telah disediakan, kemudian klik cari. Nanti di layar akan keluar informasi mendetail soal kendaraan Anda, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan hingga biaya balik nama mobil.
>>> Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online
Syarat Balik Nama Mobil
Selain menyiapkan biaya untuk proses balik nama, ada juga sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang wajib dibawa untuk mengurus BBN KB mobil.
1. Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik mobil baru dan fotokopi
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil asli dan fotokopi
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani penjual dan pembeli mobil
5. Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat
Anda bisa langsung mendatangi Samsat saat akan melakukan proses balik nama mobil
Kalau seluruh persyaratan sudah Anda penuhi maka tinggal melakukan proses balik nama dengan berkunjung ke Samsat. Berikut langkah yang bisa Anda ikuti untuk melakukan proses balik nama STNK mobil.
1. Datang ke kantor Samsat terdekat dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan sekaligus uang.
2. Masuk ke antrean cek fisik dan menunggu petugas untuk mengecek nomor rangka mobil atau motor.
3. Nanti, sembari mobil dicek Anda akan diberikan formulir dan mengisinya untuk dilampirkan bersama dengan semua persyaratannya.
4. Bila sudah, Anda bisa langsung mendaftar di loket BBNKB dengan menyerahkan semua persyaratannya.
5. Melakukan pembayaran sesuai dengan arahan yaitu di Loket Pembayaran dan akan mendapatkan resi.
6. Kendaraan akan dicek ulang kepemilikannya di Loket Progresif.
7. Menunggu sampai proses selesai dan dipanggil untuk mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikannya.
Sedangkan untuk balik nama BPKB mobil, langkah-langkah yang bisa diikuti adalah sebagai berikut.
1. Datang ke kantor Polda dan mengambil nomor antrean sekaligus formulir pendaftaran balik nama
2. Setelah formulir diisi, lengkapi persyaratan dengan dokumen yang sudah dibawa dan langsung menyerahkan ke loket balik nama BPKB
3. Bayar di loket
4. Mendapat tanda terima BPKB dalam proses balik nama
5. Mengambil BPKB sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.