
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki definisi debagai bukti registrasi serta identifikasi yang sah dan diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Tak hanya itu, seseorang juga dinilai telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM juga merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki seorang pengendara baik mobil atau motor ketika membawa kendaraan di jalan raya.
Mengulang Ujian di Hari yang Sama
Nah, kali ini biaya bikin SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor terbaru telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberlakukan aturan baru yang tertuang dalam telegram ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022. Ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, nantinya para pemohon SIM yang tidak lulus, bisa langsung mengulang tes pada hari itu.
>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini
SIM jadi tanda bukti sah seseorang untuk membawa kendaraan
Sebelum aturan baru tersebut dikeluarkan, pemohon untuk pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan lagi untuk bisa melakukan ujian ulang. Menurut Listyo, aturan tersebut cukup menyita waktu bagi masyarakat, sehingga diharapkan bisa diubah mekanisme serta aturannya.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian bikin SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” kata arahan Kapolri dalam telegram, dilansir dari situs Layanan Polri.
Melalui telegram tersebut Kapolri juga menerbitkan daftar biaya bikin SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
>>> Mau Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Anda berencana bikin SIM dalam waktu dekat? simak biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM berikut ini.
Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dipastikan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon untuk bikin SIM, selain pungutan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM. Bagi para pemohon yang ingin mendapatkan SIM A dan A Umum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp120 ribu, dan biaya perpanjangan SIM hanya Rp80 ribu.
Sementara untuk pembuatan baru SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan dalam proses perpanjangannya, pemohon SIM C, C I, dan C II hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp75 ribu.
Lanjut untuk pemohon penerbitan SIM D dan D I biayanya Rp50 ribu per penerbitan. Dan untuk perpanjangan SIM D dan D I hanya sebesar Rp30 ribu.
Antrian pemohon SIM keliling
Terakhir untuk pemohon yang ingin membuat SIM internasional biaya yang harus dikeluarkan Rp250 ribu, sementara untuk perpanjang SIM internasional dikenakan biaya Rp225 ribu.
Arahan baru yang tertuang dalam telegram ST/2386/X/YAN.1.1./2022 juga berisi tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta atau pemohon pembuatan SIM adalah di luar mekanisme SIM. Maksudnya, pemeriksaan tersebut dapat dilaksanakan di luar area Gedua Satpas (tempat pembuatan SIM), jadi pemohon bisa periksa diluar secara pribadi.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.
Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang keras melakukan pungutan biaya lain, diluar biaya yang suah ditentukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
>>> Dispensasi Perpanjangan SIM Warga Bekasi Kota Hingga 13 September