
Digitalisasi menjadi salah satu fokus yang bakal dikembangkan oleh kepolisian dalam pengembangan sistemnya. Hal ini terlihat dari adanya wacana untuk penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik. Saat ini sebagian wilayah sudah menerapkan tilang elektronik tersebut.
Kakorlantas Irjen Istiono
Sedangkan bagi daerah yang belum terdapat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih melakukan penilangan secara manual. Adanya tilang elektronik diharapkan bisa mengurangi kemacetan di jalan. Ini lantaran jumlah petugas yang berada di jalan bisa diminimalisir.
>>> Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Begini Penjelasannya
Ujian Teori SIM Online Bakal Segera Diterapkan
Tapi pengembangan digital terutama di bidang lalu lintas pada tubuh kepolisian tak berhenti sampai di situ. Pembuatan serta perpanjangan SIM pun disebut bakal bisa dilakukan secara online.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian online bagi pemohon SIM.
“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Istiono dalam laman Korlantas dilihat Cintamobil, Selasa (9/2/2021).
Sebelum akhirnya bisa mendapatkan SIM, pemohon memang harus melalui serangkaian ujian. Ujian teori SIM menjadi rintangan pertama yang harus ditempuh. Selama ini ujian teori untuk membuat SIM memang masih dilakukan secara manual. Manual di sini maksudnya calon pemohon SIM harus tetap pergi ke kantor polisi dan melakukan tes dengan perangkat yang sudah disediakan.
Ujian teori pembuatan SIM bakal diterapkan online
>>> Setelah Smart SIM, Siap-siap STNK Elektronik Segera Berlaku
Bisa Berlatih Dulu
Jangan salah, meski terdengarnya sepele tak sedikit calon pemohon yang tak lulus ujian teori SIM ini. Maka dari itu ada baiknya, sebelum melakukan ujian teori pembuatan SIM, Anda bisa berlatih terlebih dahulu di situs Korlantas Polri dengan tahapan sebagai berikut.
1. Membuka laman www.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu "Pelayanan" lalu pilih "SIM"
3. Pilih menu "Persiapan Ujian" dan menu "Soal soal".
4. Pilih Daftar Soal sesuai dengan tipe SIM yang akan Anda buat. Soal-soal terdiri atas pertanyaan seputar peraturan lalu lintas dan keselamatan jalan. Misalnya untuk Soal SIM A, terdiri atas 174 pertanyaan dalam bentuk pilihan ganda.
5. Pilih "Simulasi Ujian" untuk uji coba ujian teori pembuatan SIM. Karena disini ada 30 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit
>>> Syarat Perpanjangan SIM Lengkap Terbaru – SIM A, SIM B, SIM C Hingga SIM D