
Balik nama adalah proses yang dilakukan ketika kita membeli mobil atau kendaraan lainya dalam keadaan bekas. Proses balik nama bertujuan untuk mengganti nama kepemilikan dari pemilik mobil lama ke pemilik mobil baru atau dalam hal ini pembeli. Untuk melakukan balik nama, tentunya harus ada biaya yang dibayarkan atau biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Biaya balik nama yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda setiap mobilnya tergantung berapa besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya dan ketentuan pajak di daerah tempat Anda tinggal. Kini untuk mengetahui berapa biaya balik nama cukup mudah, bisa dilakukan secara online. Lalu bagaimana cara cek biaya balik nama mobil online?
Cara cek biaya balik nama mobil online
Untuk mengetahui biaya balik nama yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat di tempat anda tinggal. Namun, saat ini Anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online. Caranya yakni, buka situs resmi Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah provinsi tempat Anda tinggal. Salah satu situs Bapenda yang menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama mobil online antara lain Bapenda Provinsi Jabar.
BPKB merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemilik kendaraan
Agar tidak bingung, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini.
- Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id.
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi
- Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu
- Klik cari.
Setelah itu Anda akan disuguhkan informasi mendetail mengenai kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda cara mengecek biaya balik nama mobil online lainnya bisa melalui aplikasi. Hanya saja, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama mobil.
>>> Begini Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Tanpa NIK
Cara menghitung biaya balik nama mobil
Sebelum mengetahui cara menghitung biaya balik nama mobil, ketahui dulu apa saja tagihan-tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil. Selain ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tagihan lain yang harus dibayarkan antara lain:
Contoh STNK mobil sebagai salah satu surat kelengkapan berkendara
- Penerbitan STNK dan TNKB
Biaya ini dikenakan saat penerbitan lembar STNK baru dan TNKB baru (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor) di awal pembelian mobil, masa lima tahun mobil, atau ketika balik nama mobil. Sedangkan untuk setiap tahunnya hanya dikenakan biaya administrasi pengesahan STNK yang biayanya lebih murah ketimbang penerbitan STNK dan TNKB baru. - Pengesahan STNK dan TNKB
- Penerbitan BPKB.
>>> Begini Cara Bayar Pajak Mobil Bekasi Tahunan dan 5 Tahunan
Simulasi biaya balik nama mobil 2021
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dua hal yang mempengaruhi biaya balik nama mobil adalah besaran nilai jual kendaraan (NJB) dan ketentuan pajak di daerah atau provinsi tempat Anda tinggal.
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta BBNKB mobil bekas dikenakan biaya 1% dari harga kendaraan tersebut.
Anda perlu mengetahui berapa besaran BBNKB yang perlu dibayarkan
Dengan ketentuan tersebut, kita asumsikan harga kendaraan adalah Rp 200 juta. Maka BBNKB nya adalah Rp 2 juta.
Maka simulasi jumlah biaya balik nama yang harus dibayarkan yakni:
- BBNKB = Rp 2 juta
- Biaya penerbitan STNK = Rp 200 ribu
- Biaya penerbitan TNKB = Rp 100 ribu
- Biaya pengesahan STNK = Rp 50 ribu
- Biaya BPKB = Rp 375 ribu
Total jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 2.725.000
Namun sekali lagi perlu diingat, jumlah tersebut adalah hasil simulasi. Perhitungan biaya balik nama bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan domisili tempat Anda tinggal.
>>> Pajak Mobil Bekas, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Berapa biaya balik nama mobil 2021?
Untuk perhitungan biaya balik nama mobil 2021 tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Di provinsi DKI Jakarta besaran BBNKB yang dikenakan masih 1% dari harga kendaraan. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sedangkan untuk tagihan lainnya masih dikenakan tarif yang sama yakni biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, dan biaya BPKB.
Untuk mengurus proses balik nama syarat-syarat dokumen dan berkas yang perlu Anda siapkan adalah:
- KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
- STNK (lama) asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermaterai
- Faktur asli dan fotokopi
Anda bisa melakukan balik nama di Samsat sesuai dengan STNK kendaraan
Anda dapat melakukan proses balik nama STNK di kantor samsat di wilayah tempat Anda tinggal. Setelah melakukan proses balik nama STNK selanjutnya adalah melakukan balik nama BPKB. Syarat-syarat yang diperlukan
- Fotokopi STNK (nama baru)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik (dilakukan pada saat proses balik nama STNK di kantor samsat).
>>> Nggak Cuma Lewat Samsat, Ini Cara Cek Pajak Mobil Jakarta
Biaya balik nama dan mutasi mobil
Ketika membeli mobil bekas, selain biaya balik nama hal lain yang terkadang harus dibayarkan adalah biaya mutasi. Namun biaya mutasi hanya Anda bayarkan apabila mobil yang Anda beli berada dalam domisili yang berbeda dengan tempat tinggal Anda. Misalnya Anda berdomisili di Jakarta sedangkan mobil bekas yang hendak Anda beli terdaftar di wilayah Bandung Jawa Barat.
Jika dalam kondisi tersebut, ketika membayarkan biaya balik nama Anda akan dikenakan biaya mutasi. Untuk mutasi ke provinsi DKI Jakarta biaya yang dikenakan adalah Rp 150 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga serta Rp 250 ribu untuk kendaraan empat atau lebih.
Ilustrasi masyarakat sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan
Jika menggunakan angka sebelumnya, maka total biaya balik nama dan mutasi yang harus dibayarkan adalah Rp 2.725.000 + Rp 250.000 = Rp 2.975.000
Untuk melakukan mutasi kendaraan syarat-syarat yang diperlukan antara lain:
- BPKB
- STNK
- Cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Kantor Samsat)
- Kwitansi jual-beli yang sudah diberi meterai
- KTP pemilik (daerah yang dituju).
Itu tadi cara cek biaya balik nama mobil secara online sekaligus simulasi perhitungan biaya balik nama mobil. Yang terpenting adalah ketahui syarat-syarat balik nama mobil serta perkiraan biaya balik nama mobil yang akan Anda bayarkan.
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya