Kepolisian meningkatkan pelayanan dalam urusan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk urusan perpanjangan SIM kini tidak hanya dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas, tapi bisa dilakukan di gerai-gerai SIM atau mobil SIM Keliling.
Cara ini ini diselenggarakan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan adanya gerai SIM atau SIM Keliling masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM.
>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memudahkan urusan perpanjangan SIM
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Nah, buat Anda yang ingin memanfaatkan layanan tersebut sebaiknya pahami dulu. Ada sejumlah ketentuan SIM Keliling maupun di gerai SIM yang tidak sama dengan di Satpas dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana yang ada.
- Pelayanan tidak selalu setiap hari. Berbeda dengan di Satpas, pelayanan SIM Keliling di satu lokasi tidak selalu setiap hari. Bisa seminggu sekali, seminggu dua kali, atau lebih tergantung jadwal masing-masing wilayah kepolisian. So, buat yang ingin memanfaatkan SIM Keliling sebaiknya perhatikan jadwal yang sudah ditetapkan.
- Hanya melayani perpanjangan. Mobil SIM Keliling dan Gerai SIM hanya melayani perpanjangan SIM lama. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap dilakukan di kantor Satpas.
- Terbatas SIM C (motor) dan SIM A (mobil kecil). Perpanjangan yang dilayani hanya SIM C dan SIM A. Untuk perpanjangan SIM B I, SIM B II dan SIM Internasional tetap dilakukan di kantor Satpas.
- SIM masih aktif atau dalam masa tenggang. Yang bisa diproses perpanjangannya di SIM Keliling atau gerai SIM hanya SIM yang masih aktif (belum habis masa berlaku) atau dalam masa tenggang (tidak lebih 14 hari sejak habis masa berlaku). Jika lebih dari 14 hari SIM tidak bisa diperpanjang alias harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.
>>> Ketahui Jenis Surat Izin Mengemudi yang Berlaku di Indonesia
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
Kewajiban memiliki SIM
Kembali kepada masalah ketertiban, memiliki dan membawa SIM adalah wajib bagi siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pengemudi yang melanggar aturan tersebut bisa ditilang dengan ancaman sanksi kurungan dan/atau denda sejumlah uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 288 yang berbunyi:
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 288 (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
>>> Banyak Warga yang Tak Merespon Tilang Elektronik di Yogya
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM
>>> Baca tips dan trik seputar mobil yang lain di Cintamobil.com