Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sekadar bisa mengoperasikan kendaraan. Tapi juga wajib memenuhi persyaratan patuh terhadap aturan berkendara yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini aturan berlalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan surat kelengkapan tersebut pengemudi dinilai memenuhi kriteria sebagai pengemudi yakni sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan memiliki skill mengemudi sesuai kendaraannya.
Dan SIM sebagaimana diketahui memiliki batas waktu berlaku 5 tahun. Untuk tetap memiliki legalitas mengemudi SIM harus diperpanjang. Jika tidak, pengemudi dinyatakan seperti orang yang tidak memiliki SIM. Artinya, di jalanan mereka bisa ditilang karena tidak memenuhi persyaratan berkendara.
>>> Citroen Bikin Mobil Listrik yang Bisa Dikendarai Tanpa SIM
Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu salah satu cara yang bisa dipilih dalam memperpanjang SIM. Bahkan layanan mobile ini memiliki banyak kelebihan dibanding harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang biasanya satu lokasi dengan kantor kepolisian.
Kelebihan layanan SIM Keliling
Salah satu manfaat besar SIM Keliling adalah efisiensi waktu. Terutama untuk Anda yang berdomisili sangat jauh dari kantor Satpas Anda tidak harus meluangkan waktu seharian untuk mengurus perpanjangan SIM. Anda tinggal datang ke lokasi mobil SIM Keliling terdekat yang telah ditentukan.
Kelebihan SIM Keliling yang lain yaitu proses lebih cepat. Pertama karena antrian biasanya tak sebanyak di kantor Satpas. Kedua layanan dilakukan di satu titik yaitu di mobil pelayanan.
>>> Serba Serbi Surat Izin Mengemudi A yang Sering Salah Paham
SIM Keliling memudahkan urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Persiapan yang diperlukan
Agar proses perpanjangan tidak tersendat sebaiknya persiapkan segala yang dibutuhkan, yaitu SIM lama, fotokopi SIM lama, KTP, fotokopi KTP, dan uang untuk biaya perpanjangan.
Daftarkan diri dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Sebaiknya bawa pulpen sendiri agar proses pengisian formulir lebih cepat. Setelah terisi dengan benar serahkan kembali ke petugas dengan melampirkan dokumen pendukung di atas. Lalu tunggu panggilan untuk proses pembayaran, foto, sidik jari dan pencetakan SIM baru.
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya