Serba Serbi Surat Izin Mengemudi A yang Sering Salah Paham

10/08/2020

Pengemudian

8 menit

Share this post:
Serba Serbi Surat Izin Mengemudi A yang Sering Salah Paham
Masih cukup banyak pengemudi yang salah paham mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi A. Karena itulah kali ini akan kami kupas lebih dalam mengenai hal tersebut.

Anda pasti sudah mengetahui kalau Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Jenis dan macam SIM pun berbeda-beda yang terbagi berdasarkan tipe kendaraan yang akan dikemudikan oleh orang tersebut.

Kewajiban memiliki SIM bagi setiap pengemudi ini pun tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 77 ayat (1) tertulis:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Selanjutnya pada Pasal 77 ayat (2) dijelaskan lagi, jika Surat Izin Mengemudi terbagi atas dua jenis yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dan Surat izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Yang termasuk SIM perseorangan antara lain Surat Izin Mengemudi A, BI, BII, C, dan D. Nah kali ini Cintamobil.com akan membahas lebih dalam hanya untuk SIM golongan A ya...

Punya SIM Bukan karena Takut Ditilang

Beda SIM A baru dan SIM A lama

Beda Smart SIM A dan SIM A lama

Mungkin masih banyak orang yang beranggapan jika mereka mengurus SIM lantaran takut ditilang saat sedang mengemudi di jalan raya. Jadi ketika sudah memiliki sebuah SIM, maka ia akan sedikit "kebal" dari tilang polisi yang bertugas di jalan.

Padahal diterbitkannya SIM untuk seorang pengemudi bukan membuat pengemudi itu kebal hukum di jalan raya. Masih pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di Pasal 86 jelas disebutkan jika Surat izin Mengemudi berfungsi bukan sebagai alat kebal agar Anda tidak ditilang. Namun lebih kepada bukti kompetensi jika si pemilik SIM layak untuk mengemudikan kendaraan tertentu.

Polisi tentu tidak memiliki cukup waktu untuk memeriksa satu per satu setiap pengemudi yang ada di jalan apakah memiliki SIM atau tidak. Untuk itulah dibuat sebuah kartu yang bisa mensertifikasi apakah orang teresebut sudah layak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum melalui diterbitkannya SIM.

Lalu pada Pasal 89 juga disebutkan, jika seorang pengemudi terbukti melanggar lalu lintas, meskipun telah memiliki SIM maka Surat Izin Mengemudi miliknya berhak diberi tanda, ditahan sementara, atau bahkan dicabut oleh polisi sampai diputus oleh pengadilan.

>>> Ketahui Jenis Surat Izin Mengemudi yang Berlaku di Indonesia

Surat Izin Mengemudi A Bukan Cuma Buat Mobil Pribadi

Bentuk SIM A

Selain SIM A ada juga golongan SIM A Umum

Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 80 disebutkan, jika Surat Izin Mengemudi A masuk dalam golongan Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. SIM A berlaku jika seseorang mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah beban tidak boleh dari 3.500 kilogram (kg).

Namun pada Pasal 82 dijelaskan lagi jika SIM A juga masuk dalam golongan Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum. Namanya SIM A Umum yang berlaku untuk pengemudi kendaraan umum pengangkut orang atau barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.

>>> Catat! Masa Berlaku SIM Kini Bukan Lagi dari Tanggal Lahir

Syarat Pembuatan SIM A dan SIM A Umum Berbeda

Proses penerbitan SIM baru

Persyaratan dan tahapan penerbiatan SIM baru

Karena berbeda jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikemudikannya, maka persyaratan untuk mendapatkan SIM A dan SIM A Umum pun berbeda. Misalnya untuk syarat usia dibolehkannya mengajukan permohonan pembuatan SIM A adalah minimal 17 tahun. Sementara batas usia pemohon SIM A Umum minimal 20 tahun.

Kemudian utnuk persyaratan lainnya, pemohon Surat Izin Mengemudi A wajib lolos ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Sementara untuk pemohon SIM A Umum wajib lulus ujian teori dan praktik dnegan materi yang berbeda.

Untuk pemohon SIM A Umum wajib lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

  • Pelayanan angkutan umum;
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  • Pengujian Kendaraan Bermotor;
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang
  • Tempat penting di wilayah domisili;
  • Jenis barang berbahaya;
  • Pengoperasian peralatan keamanan.

Selain itu juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi:

  • Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
  • Mengisi surat muatan;
  • Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
  • Pengoperasian peralatan keamanan.

Biaya Pembuatan SIM A dan SIM A Umum

Biaya pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Walaupun persyaratan dan materi tes teori dan praktik berbeda, ternyata pembuatan SIM A dan SIM A Umum serupa. Yaitu Rp 120.000 untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru, dan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan SIM A Umum.

Yang perlu diperhatikan adalah, untuk Smart SIM, masa berlaku Surat Izin Mengemudi tidak lagi berdasarkan tanggal lahir si pemilik SIM. Namun berdasarkan tanggal diterbitkannya SIM tersebut. Jika lewat masa berlaku SIM dan Surat Izin Mengemudi belum diperpanjang, maka wajib membuat SIM baru.

>>> Klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top