Pihak Kepolisan Republik Indonesia (Polri) telah memberikan kelonggaran untuk pengurusan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya selama pandemi Covid-19. Dispensasi ini diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis periode Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa diperpanjang tanpa ada denda sampai 31 Agustus 2020.
Namun jika diperhatikan, ternyata ada perbedaan masa berlaku SIM dari model Smart SIM yang baru dikeluarkan Polri sejak 22 September 2019 . Masa berlaku bukan lagi berdasarkan tanggal lahir si pemegang SIM melainkan berdasarkan waktu pembuatan SIM tersebut.
Sesuai Waktu Pembuatan SIM
Masa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal cetak SIM tersebut
>>> Pilihan mobil baru dengan promo dan diskon menarik selalu ada disini
Satu Petugas SIM Keliling Jakarta Timur menjelaskan kepada Cintamobil.com, jika masa berlaku SIM yang baru bukan lagi berdasarkan tanggal lahir si pemohon SIM.
"Bukan lagi dari tanggal lahir tapi dari pembuatan SIM tersebut," jelasnya di Jakarta, Selasa (23/06/2020).
Lebih lajut ia memaparkan, misalnya jika pemohon SIM melakukan perpanjangan SIM di bulan Juni 2020 walau pun tanggal ulang tahunnya 29 April, maka SIM baru yang nantinya ia dapatkan akan berlaku hingga Juni 2025.
"Jadi kalau perpanjang 23 Juni 2020, masa berlakunya habis 23 Juni 2025, bukan lagi sesuai tanggal ulang tahun," kata petugas tersebut.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Layanan SIM Keliling dan Grai SIM di mal sudah kembali beroperasi
>>> Ada banyak pilihan mobil bekas berkualitas berharga murah disini
Jika saat ini Anda belum melakukan perpanjangan SIM karena sempat terkendala tutupnya kantor Satpas maupun Gerai SIM dan SIM Keliling akibat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka berikut lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII (Taman Mini Indonesia Indah)
- Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Adapun syarat yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy SIM dan SIM asli lama yang akan diperpanjang

