Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah, yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) dari undang-undang tersebut.
Apabila persyaratan ini dilanggar dengan berbagai alasan, maka si pengemudi akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lambat 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Selain itu, masing-masing SIM juga memiliki nomor Surat Izin Mengemudi yang berbeda antara satu individu pemilik SIM dengan individu pemilik SIM lainnya. Karena melalui nomor inilah terdapat data diri Anda di pihak kepolisian yang bisa digunakan untuk kepentingan polisi.
Lalu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi alias SIM yang berlaku di Indonesia dan dikeluarkan secara sah oleh Polri? Berikut pemaparan lengkapnya dari tim Cintamobil.com.
Contoh Surat Izin Mengemudi terbaru yang berlaku sah di Indonesia
Macam-macam Surat Izin Mengemudi
Masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Surat Izin Mengemudi terbagi atas dua jenis, yaitu SIM Perorangan dan SIM umum. Hal ini mengacu pada jenis kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM tersebut. Lalu apa saja macam Surat Izin Mengemudi berdasarkan jenisnya tersebut:
1. SIM Perorangan
a. SIM A
SIM ini merupakan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Polri untuk para pengendara mobil yang jumlah berat angkutnya tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). Yang termasuk kendaraan jenis ini adalah mobil pribadi seperti city car, hatchback, sedan, MPV, atau SUV.
b. SIM B1
SIM yang diperuntukan bagi mereka yang mengemudikan mobil penumpang atau pengangkut barang dengan jumlah berat beban lebih dari 3.500 kg. Kategori kendaraan ini antara lain bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.
c. SIM B2
Merupakan jenis Surat Izin Mengemudi untuk mengoperasikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan milik perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
d. SIM C1
Surat Izin Mengemudi ini sebaiknya dimiliki jika Anda mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
e. SIM C2
Untuk SIM ini digunakan jika mengendarai kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc.
f. SIM C3
Jenis Surat Izin Mengemudi ini dipakai apabila hendak mengemudikan kendaraan jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
g. SIM D
Ini adalah SIM yang berhak dimiliki para penyandang disabilitas yang akan mengemudikan kendaraan khusus.
Pembuatan SIM baru wajib di kantor Satpas tidak bisa di SIM Keliling atau Gerai SIM
2. SIM Umum
Selain jenis Surat Izin Mengemudi perorangan, ada juga jenis SIM umum. Contoh Surat Izin Mengemudi jenis umum dipakai jika mengemudikan kendaraan untuk kepentingan umum, baik kendaraan pengangkut barang maupun orang. Berikut macam-macam Surat Izin Mengemudi untuk jenis SIM umum:
a. SIM A Umum
SIM yang dibutuhkan jika mengemudikan mobil pengangkut penumpang atau barang umum dengan beban maksimal 3.500 kg.
b. SIM B1 Umum
SIM yang digunakan apabila Anda mengendarai mobil pengangkut penumpang atau barang umum dengan bebat angkut lebih dari 3.500 kg.
c. SIM B2 Umum
Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada pengemudi kendaran alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan penarik gandengan, dimana beban gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat Mendapatkan Surat Izin Mengemudi
Untuk bisa mendapatkan sebuah Surat Izin Mengemudi dibutuhkan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri. Persyaratan ini wajib dipenuhi baik saat hendak mengajukan permohonan pembuatan jenis Surat Izin Mengemudi Perorangan maupun SIM Umum. Berikut syarat-syarat membuat SIM:
Untuk memiliki SIM wajib lulus tes teori, praktek, dan tes psikologi
Syarat Membuat SIM Perorangan
- Untuk SIM A, C1, C2, C3, dan D sudah berusia minimal 17 tahun
- Untuk SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- Untuk SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas Polri
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit
- Lulus ujian teori di Kantor Satpas Polri
- Lulus ujian praktek di Kantor Satpas Polri
- Lulus Tes Psikologi di Kantor Satpas Polri
- Untuk pemohon SIM B1 wajib sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk pemohon SIM B2 wajib sudah memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan
>>> Mau Bikin SIM B1 dan SIM B2, Ini Syarat Yang Tak Boleh Dilewati
Syarat Membuat SIM Umum
- Untuk SIM A Umum minimal berusia 20 tahun
- Untuk SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- Untuk SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas Polri
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit
- Lulus ujian teori di Kantor Satpas Polri
- Lulus ujian praktek di Kantor Satpas Polri
- Lulus Tes Psikologi di Kantor Satpas Polri
- Untuk pemohon SIM A Umum wajib sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk pemohon SIM B1 Umum wajib sudah memiliki SIM A Umum atau SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk pemohon SIM B2 Umum wajib sudah memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 sekurang-kurangnya 12 bulan
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya