Banyak Warga yang Tak Merespon Tilang Elektronik di Yogya

09/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Banyak Warga yang Tak Merespon Tilang Elektronik di Yogya
Empat lokasi tilang elektronik di Yogya berhasil merekam 315 kendaraan dinyatakan telah melanggar aturan lalu lintas. Namun baru sedikit yang merespon.

Sebanyak 315 kendaraan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Yogya sejak bulan Agustus lalu. Namun, baru sepertiga pelanggar saja yang merespon tilang dari pihak kepolisian ini.

>>> Catat! Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta Diperluas, Ada 45 Kamera ETLE Baru

Gambar menunjukan Tilang elektronik

Masih banyak warga DIY yang kena tilang elektronik tidak merespon 

ETLE Masih Sebatas Sosialiasi

“Ada sebagian belum merespons dengan mengunjungi website Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengkonfirmasi pelanggaran. Yang merespon belum banyak, ya mungkin program elektronik belum semua masyarakat melek teknologi. Hanya sepertiga yang merespons,” kata Dirlantas Polda DIY, AKBP Iwan Saktiadi, Selasa (8/9/2020) seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Meski masih banyak pelanggar yang belum merespon menurut Dirlantas hal ini masih dinilai wajar. Terlebih penerapan ETLE di DIY masih sebatas sosialisasi dan masih perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat. “Sosialisasi ini terus kami lakukan. Ini (ETLE) juga program baru. Masyarakat mengerti atau tidak kan berdasarkan upaya sosialisasi kita,” jelasnya.

Dirlantas juga akan melakukan evaluasi kedepannya. Terutama untuk mencari format yang tepat untuk pola penindakan. “Apakah polanya akan kita ubah, nah kami terus melihat update di lapangan,” terangnya.

>>> 6 Penyebab Mobil Boros Bensin

Gambar menunjukan Lokasi tilang

Terdapat empat lokasi ETLE di Yogya

Pelanggar Didominasi Kendaraan Roda Empat

ETLE di DIY ini sendiri telah ditempatkan di empat lokasi. Meliputi, Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Menurut Dirlantas mayoritas pelanggar didominasi oleh roda empat.

“Sejauh ini yang disasar masih kendaraan roda empat. Pelanggarannya, rata-rata berupa melebihi garis marka, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta mengaktifkan handphone saat mengemudi,” ungkapnya.

Soal sanksi denda tilang sampai saat ini juga belum diberlakukan. Namun dia tetap berharap agar masyarakat tetap patuh dalam berlalulintas. “Kami masih memprioritaskan pandemi COVID-19 ini terlebih dahulu, jangan sampai hal-hal semacam ini sampai membuat gaduh suasana, apalagi kondisi masyarakat belum stabil,” ucapnya seraya berharap masyarakat sadar berlalu lintas dengan baik.

>>> Klik sini untuk baca berita otomotif terbaru lainnya

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top