SIKM Diganti CLM, Keluar Masuk Jakarta Lebih Aman?

17/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
SIKM Diganti CLM, Keluar Masuk Jakarta Lebih Aman?
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) resmi dihapus. Namun warga diharuskan mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) agar tetap aman keluar masuk Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai 14 Juni 2020. Artinya sejak tanggal tersebut warga tidak lagi repot-repot mengurus surat tersebut dan menunjukkannya kepada petugas jika ingin keluar masuk Jakarta.

"Iya, sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, (15/7/2020).

Diganti Corona Likelihood Metric (CLM)

Meski demikian, bukti bebas COVID-19 bukan berarti ditiadakan sama sekali. Pemprov DKI menggantinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Yaitu skrining mandiri untuk mengetahui kemungkinan terpapar COVID-19. Ketentuan metode baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

>>> Manfaat Transaksi Non Tunai Jalan Tol di Tengah Pandemi COVID-19

Gambar tampilan muka laman CLM

CLM, cek kesehatan menggunakan berbasis teknologi

Pengisian lebih mudah

Tidak seperti proses pengurusan SIKM, cek kesehatan berbasis teknologi CLM ini lebih mudah dilakukan. Warga bisa melakukannya melalui aplikasi JAKI ataupun situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/. Masukan data pribadi dan beberapa pertanyaan seputar gejala COVID-19 bakal diajukan oleh sistem.

Ada yang harus diperhatikan saat mengisi data atau memasukkan jawaban pertanyaan. Pertama; warga (pemohon) wajib mengisi data dengan jujur dan benar. Kedua; pemohon wajib menjawab pertanyaan dengan jujur dan benar. Kedua hal tersebut penting mengingat penilaian bakal menentukan rekomendasi langkah selanjutnya.

Jika dinilai aman warga bisa langsung melanjutkan perjalanan dan bebas keluar masuk Jakarta. Jika tidak, pemohon diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanan dan menjalani isolasi mandiri di rumah atau karantina di tempat yang sudah ditentukan oleh Gugus Tugas COVID-19 di wilayah masing-masing. Jika kemudian harus menjalani test PCR, data yang sudah dimasukkan ke aplikasi CLM bisa menjadi bukti yang ditunjukkan kepada petugas kesehatan di manapun.

"Mesin akan memberi scoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," jelas Syafrin.

Jangan pernah mencoba memberikan data, keterangan, dan informasi palsu saat pengisian CLM. Sesuai ketentuan dalam Pergub di atas bila hal itu dilakukan pemohon bisa dikenakan sanksi pidana.

>>> Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Selama PSBB Transisi Meningkat

Gambar tampilan menu pada aplikasi JAKI

Pengisian data CLM harus jujur dan benar

>>> Berita otomotif yang menarik lainnya bisa dibaca disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top