
Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilai ada peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas dalam beberapa waktu ke belakang. Angka peningkatan pelanggaran ini terlihat selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi yang berlaku di wilayah Jakarta.
Demikian diungkapkan AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut dia, jumlah pelanggar aturan lalu lintas terlihat meningkat pada masa PSBB transisi. Apalagi kondisi lalu lintas sudah kembali padat mengingat sejumlah aktifitas kantor dan usaha telah kembali berjalan setelah pemerintah memberlakukan kebijakan kenormalan baru (new normal). Karenanya menurut dia, pihak kepolisian bakal mempertegas pengawasan di lapangan.
Lebih Tegas Berlakukan Tilang
Setiap bentuk tindakan melanggar lalu lintas kini akan langsung dikenai sanksi tilang
Masih menurut AKBP Fahri, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 4.000 personel untuk melakukan pengawasan lalu lintas di Jakarta selama masa PSBB transisi. Dan semua petugas ini akan lebih tegas memberikan sanksi tilang kepada setiap bentuk pelanggaran lalin.
>>> Polisi Akan Tilang 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi
"Semua satuan kerja yang memiliki personel penindak pelanggaran lantas akan melakukan penindakan," katanya seperti Cintamobil.com kutip dari laman NTMC Polri, Kamis (16/07/2020).
Kemudian Fahri juga menjelaskan, jika selama masa PSBB di Jakarta beberapa waktu lalu petugas di lapangan hanya menyetop penggemudi mobil atau motor yang melanggara dan kemudian menegurnya, maka mulai kini polisi akan tegas memberlakukan sanksi tilang.
"Dengan pertimbangan angka pelanggaran selama masa PSBB transisi mengalami peningkatan," katanya.
Tidak Pakai Masker Juga Kena Tilang
Sanksi tilang akan langsung diberikan karena pelanggaran lalu lintas terus meningkat
>>> Review Honda HR-V 1.5E SE Mugen Edition 2019, Makin Sporti dan Menggugah
Sebelumnya Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto juga menegaskan jika Korlantas Polri akan memberlakukan Operasi Patuh 2020. Operasi Patuh ini dimulai 23 Juli 2020 dan berakhir 5 Agustus 2020.
Operasi Patuh 2020 dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas, serta mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona di jalan raya.