Polisi Akan Tilang 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi

14/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Polisi Akan Tilang 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi
Polda Metro Jaya akan kembali menilangan 15 jenis pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi di Jakarta. Sebelum beraktifitas, ketahui 15 jenis pelanggarannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di masa PSBB Transisi. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.

>>> Berita Terbaru Cintamobil.com Bisa Diakses di BaBe dan Google News App

Gambar menunjukan Memainkan hp saat berkendara

Memainkan ponsel saat berkendara? Bersiaplah Anda akan ditilang

“Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Untuk diketahui, polisi sempat meniadakan tilang di masa PSBB. Polisi memberlakukan tilang kembali karena pelanggaran lalu lintas di masa PSBB transisi mengalami peningkatan.

>>> Waspadai Mengantuk saat Mengemudi, Bisa Sangat Merugikan

Gambar menunjukan Motor dan polisi

Berkendaralah di lajur jalan yang sesuai

“Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” tutup Kombes Pol Sambodo.

Penindakan ini akan dimulai pada pekan depan. Berikut 15 Jenis Pelanggaran Lalin yang jadi sasaran tilang yang wajib Anda ketahui.

>>> Review Lexus RX300 F SPORT 2020: Volume Maker Penjualan Lexus Indonesia

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

>>> Berita otomotif terbaru hanya ada di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top