Waspadai Mengantuk saat Mengemudi, Bisa Sangat Merugikan

13/07/2020

Pengemudian

4 menit

Share this post:
Waspadai Mengantuk saat Mengemudi, Bisa Sangat Merugikan
Ada cukup banyak dampak mengantuk saat mengemudi yang harus diwaspadai. Selain bahayanya terhadap keselamatan yang sangat besar juga bisa sangat merugikan.

Keselamatan berkendara masih harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan pihak pengatur lalu lintas. Hal ini mengingat masih tingginya angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Kemudian para pengendara juga harus benar-benar memprioritaskan keselamatan saat berkendara.

Hindari beragam aktivitas yang mengundang potensi bahaya serta lakukan tindakan meminimalisir kecelakaan. Misalnya tetap mengenakan sabuk keselamatan meski posisi duduk berada di kursi baris belakang, tidak berkendara melebihi kapasitas, serta tidak membawa barang melebihi batas seperti yang biasa dilakukan truk-truk ODOL (Over Dimension Over Loading).

Foto menunjukkan salah satu kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Faktor manusia mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia

Waspadai Mengantuk saat mengemudi

Wajib diperhatikan oleh pengemudi, mengantuk saat mengemudi sangat berbahaya, dari sekadar kecelakaan ringan hingga kecelakaan besar yang menimbulkan banyak korban. Bukti sudah banyak dan bisa dicari di internet. Cukup mengetikkan kaca kunci 'sopir mengantuk kecelakaan', akan ditemukan puluhan bahkan ratusan kasus kecelakaan yang disebabkan sopir mengantuk. Mengapa hal ini sangat berbahaya?

Wajib diketahui, mengemudi membutuhkan konsentrasi penuh dan kewaspadaan tinggi agar bisa mengoperasikan kendaraan dengan aman. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Saat kondisi mengantuk dua hal tersebut yakni konsentrasi dan kewaspadan akan menurun drastis. Kemampuan otak untuk merespon keadaan dan reflek untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan menjadi buruk. Sebagai contoh pengemudi yang mengantuk tidak akan menyadari kendaraannya melenceng keluar dari jalur, atau melaju terlalu kencang di jalanan yang seharusnya dia mengurangi kecepatan.

Akibatnya kendaraan menabrak objek-objek yang berada di depan, baik itu kendaraan lain atau objek tak bergerak seperti pohon, tiang listrik, hingga bangunan rumah dan toko. Atau kalau tidak menabrak, mobil bakal terperosok masuk parit, saluran air, hingga yang terparah terjun ke jurang.

>>> Studi Menyebut Mobil SUV Lebih Mematikan saat Tabrak Pejalan Kaki

Foto menunjukkan situasi pengemudi merespon keadaan saat mengemudi

Mengemudi dalam kondisi mengantuk seperti halnya mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Melanggar Undang-undang

Selain membahayakan keselamatan, mengantuk saat mengemudi bisa masuk dalam kategori melanggar aturan berkendara. Sebagaimana disebut di atas pengemudi wajib mengemudi dengan wajar dan berkonsentrasi. Dengan kata lain, saat kondisi mengantuk orang dilarang keras mengemudikan kendaraan.

Pasal 106 Ayat 1 di atas dijelaskan: "Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Pelanggaran atas aturan di atas, pengemudi bisa dikenakan sanksi dari pidana hingga denda, sebagaimana Pasal 283. Disitu disebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jadi, tak sekadar merugikan banyak orang lain mengantuk saat mengemudi juga sangat merugikan diri sendiri. Bukan tidak mungkin pengemudi bisa kehilangan haknya untuk mengemudi karena SIM-nya dicabut akibat pelanggaran yang dilakukan.

>>> Mau Bikin SIM B1 dan SIM B2, Ini Syarat Yang Tak Boleh Dilewati

Foto menunjukkan pengendara sedang beristirahat di dalam mobil

Istirahat yang cukup dan berkualias agar tubuh kembali bugar untuk mengemudi

>>> Tips dan trik menarik lainnya seputar otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top