Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa setiap mengendarai kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dan pemilik kendaraan akan ditilang ketika ketahuan tidak membawa STNK. Namun bagi Anda yang sedang kebingungan, ternyata cara mengurus STNK hilang tak serumit yang Anda perkirakan.
>>> Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil
Syarat mengurus STNK hilang
Masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bagaimana cara mudah dalam mengurus STNK yang hilang. Sama seperti ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kepengurusan STNK yang hilang bisa dilakukan di Samsar terdekat di tempat Anda.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa. Diantaranya adalah,
- Surat keterangan hilang dari kepolisian,
- KTP asli dan fotokopi,
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan bermotor) asli dan fotokopi, serta
- Fotokopi STNK (jika ada).
Jangan lupa bawa BPKB atau fotokopi STNK jika ada
Sedangkan bagi kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit, BPKB biasanya masih ditahan oleh pihak leasing. Untuk itu, pemohon diharuskan meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
>>> Semakin Mudah, Begini Cara Membuat SIM Online dari Rumah
Alur mengurus STNK hilang
Untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan kembali STNK baru, berikut alur yang harus dilakukan,
- Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
- Fotokopi hasil tes lalu isi formulai pendaftaran di loket pendaftaran.
- Lakukan pengurus Cek Blokir, yaitu mengurus surat keterangan hilangnya STNK dari Samsat. Formulir ini berisi keabsahan STNK. Lampirkan dengan hasil cek fisik kendaraan.
- Datangi loket untuk mengurus STNK baru melalui loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika STNK masih menunggak pajak tahunan, maka Anda akan diharuskan membayar pajak tahunan. Jika pajak tahunan sudah dibayarkan, maka Anda hanya akan dikenakan biaya pembuatan STNK baru.
- Lakukan semua proses dan tunggu STNK baru serta Surat Ketetapan Pajak Daerah selesai dibuat.
Mengurus STNK hilang cukup mudah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun pastikan untuk menghindari calo dalam mengurus dokumen yang diperlukan. Untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang sama, pastikan untuk memfotokopi STNK yang sudah Anda dapatkan.