Syarat serta Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Berbelit-Belit

18/09/2020

Jual beli

2 menit

Share this post:
Syarat serta Cara Mengurus STNK Hilang tanpa Berbelit-Belit
Tak perlu panik ketika STNK kendaraan Anda tidak ditemukan. Tanpa calo, berikut cara mengurus STNK hilang serta persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa setiap mengendarai kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dan pemilik kendaraan akan ditilang ketika ketahuan tidak membawa STNK. Namun bagi Anda yang sedang kebingungan, ternyata cara mengurus STNK hilang tak serumit yang Anda perkirakan.

>>> Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Syarat mengurus STNK hilang

Masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bagaimana cara mudah dalam mengurus STNK yang hilang. Sama seperti ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kepengurusan STNK yang hilang bisa dilakukan di Samsar terdekat di tempat Anda. 

Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa. Diantaranya adalah,

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian,
  • KTP asli dan fotokopi,
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan bermotor) asli dan fotokopi, serta
  • Fotokopi STNK (jika ada).

BPKB dan STNK mobil berwarna biru dan kuning
Jangan lupa bawa BPKB atau fotokopi STNK jika ada

Sedangkan bagi kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit, BPKB biasanya masih ditahan oleh pihak leasing. Untuk itu, pemohon diharuskan meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

>>> Semakin Mudah, Begini Cara Membuat SIM Online dari Rumah

Alur mengurus STNK hilang

Untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan kembali STNK baru, berikut alur yang harus dilakukan,

  • Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik.
  • Fotokopi hasil tes lalu isi formulai pendaftaran di loket pendaftaran.
  • Lakukan pengurus Cek Blokir, yaitu mengurus surat keterangan hilangnya STNK dari Samsat. Formulir ini berisi keabsahan STNK. Lampirkan dengan hasil cek fisik kendaraan.
  • Datangi loket untuk mengurus STNK baru melalui loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  • Jika STNK masih menunggak pajak tahunan, maka Anda akan diharuskan membayar pajak tahunan. Jika pajak tahunan sudah dibayarkan, maka Anda hanya akan dikenakan biaya pembuatan STNK baru.
  • Lakukan semua proses dan tunggu STNK baru serta Surat Ketetapan Pajak Daerah selesai dibuat.

Mengurus STNK hilang cukup mudah dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun pastikan untuk menghindari calo dalam mengurus dokumen yang diperlukan. Untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang sama, pastikan untuk memfotokopi STNK yang sudah Anda dapatkan.

>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil baru dan bekas di sini

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top