Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

14/09/2020

Pengemudian

8 menit

Share this post:
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil
Berikut ini adlaah beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak membuat surat kuasa pengambilan BPKB di kantor Samsat, dealer, atau kantor leasing.

BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berupakan bukti sah seseorang memiliki sepeda motor atau mobil. Seperti namanya, dokumen ini berupa buku yang didalamnya tertulis keterangan identitas dari sebuah kendaraan berikut pemiliknya. Seperti merk, tipe, warna, kapasitas mesin, nomor rangka, nomor mesin, dan plat nomor dari mobil tersbeut. Serta ada pula keterangan nama dan alamat pemilik dari kendaraan yang dimaksud.

BPKB ini sifatnya wajib dimiliki setiap para pemilik mobil maupun motor. Jika membeli mobil secara tunai (cash) baik baru maupun bekas, maka BPKB akan diserahkan dari pihak dealer kepada pembeli. Namun jika membeli secara kredit, baik mobil bekas atau mobil baru, maka BPKB akan diserahkan pihak dealer maupun leasing (finance) setelah kewajiban angsuran kredit tersebut lunas.

Saat akan menyerahkan BPKB mobil, biasanya pihak dealer melalui tenaga penjual yang melayani Anda saat membeli mobil tersebut akan menghubungi Anda terlebih dulu, sebagai pemberitahuan jika BPKB sudah siap diserahterimakan. Namun kalau secara kredit, biasanya pihak leasing atau lembaga pembiayaan yang bakal menghubungi Anda terkait hal tersebut.

Isi BPKB Mobil

Pada BPKB tertulis identitas mobil beserta pemilik sahnya

Tentunya untuk urusan seperti ini Anda yang wajib menerima sendiri BPKB mobil tersebut. Karena nantinya akan ada dokumen serah terima yang wajib ditandatangani sebagai bukti kalau BPKB telah sampai ke tangan pemilik kendaraan. Namun kalau Anda berhalangan, maka bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang lain, atau orang yang Anda percaya lainnya. Syaratnya wajib membuat surat kuasa pengambilan BPKB mobil tersebut.

Surat kuasa pengambilan BPKB ini dibuat oleh Anda untuk pihak lain yang diberi kuasa demi mewakili Anda saat pengambilan BPKB mobil. Mari baca sampai lengkap penjelasan Cintamobil.com berikut ini.

>>> Saat Corona, Pencairan Gadai BPKB Hanya 50% dari Harga Mobil

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Saat meminta orang lain untuk mewakili Anda dalam pengurusan BPKB, maka orang yang Anda utus itu wajib menyertakan diri dengan surat kuasa pengambilan BPKB. Karena nantinya dokumen ini yang akan ditanyakan oleh pihak Kepolisian (Samsat), dealer, atau leasing, untuk memastikan jika orang tersebut memang dipercayakan oleh Anda untuk mengambil BPKB.

Masih bingung bagaimana cara membuat surat kuasa tersebut? Berikut beberapa poin yang harus ada pada dokumen tersebut:

>>> Review Daihatsu Grand New Xenia 1.3 R 2019, Calon Volume Maker Daihatsu dari Tipe Menengah

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Contoh surat kuasa untuk pengambilan BPKB di dealer

>>> Awas Tertipu, Kenali Ciri STNK dan BPKB Palsu

1. Identitas Pemberi Kuasa

Sama seperti membuat surat kuasa untuk kebutuhan lain, maka ketika membuat surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil atau motor, maka yang pertama harus dijelaskan adalah identitas pihak pemberi kuasa. Misalnya Anda akan memberi kuasa kepada pihak lain untuk pengambilan BKPB mobil, maka tuliskan nama Anda, alamat dan identitas Anda secara lengkap. Contohnya:

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Wakit
Alamat : Dk. Kerok Rt 018/003 Ds. Plajan Kec. Pakis Aji Kab. Jepara
Nomor KTP : 3320000604350002
Nomor Telepon : XXXXXXX

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa

2. Identitas Penerima Kuasa

Setelah identitas pemberi kuasa, maka poin selanjutnya yang wajib tertulis adalah identitas dari penerima kuasa. Misalnya anggota keluarga, atau pihak lain yng Anda percaya untuk mewakili Anda mengambil BPKB mobil di kantor Samsat, dealer, atau pihak leasing. Contohnya:

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama : Alif
Alamat : Dk. Kerok Rt 018/003 Ds. Plajan Kec. Pakis Aji Kab. Jepara
Nomor KTP : 3320071902880324
Nomor Telepon : XXXXXXX

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

3. Keterangan untuk Apa Surat Kuasa Itu Dibuat

Poin selanjutnya yang wajib tertulis dalam dokumen tersebut adalah keterangan untuk kepentingan apa surat kuasa dibuat. Contoh:

Untuk melakukan pengambilan BPKB di PT Astra International Tbk Daihatsu Cabang Semarang

4. Identitas Kendaraan Sesuai BPKB yang Akan Diambil

Poin berikutnya dalam membuat sebuah surat kuasa untuk kepentingan pengambilan BPKB adalah keterangan identitas kendaraan tersebut. Identitas ini akan dicocokkan dengan keterangan identitas kendaraan yang ada di BPKB. Contoh:

Nama Pemilik BPKB : Wakit
Merk/Type Kendaraan : Daihatsu Xenia
Nomor Polisi : K1694ZC
Nomor Rangka : MHKP3CA1JJK184891
Nomor Mesin : 3SZDGS8189

4 Nama Jelas dan Tanda Tangan Disertai Materai

Poin terakhir yang harus dicantumkan pada sebuah surat kuasa pengambilan BPKB mobil atau motor adalah tanggal dibuatnya surat kuasa tersebut, serta nama jelas dan tanda tangan dari pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Sebaiknya untuk Pemberi Kuasa, tanda tangan dibubuhkan di atas materai demi menguatkan surat tersbeut dimata hukum.

>>> Jangan lupa untuk klik tips dan trik menarik lainnya seputar mobil

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top