
Membayar pajak merupakan kewajiban warna negara. Begitu juga dengan pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak fisik kendaraan tahunan, ada pajak progresif yang jarang diketahui oleh pemilik mobil maupun sepeda motor. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai apa itu pajak progresif kendaraan dan bagaimana cara menghitungnya di bawah ini.
Apa itu Pajak Progresif Kendaraan?
Mungkin tak banyak pemilik kendaraan yang mengetahui tentang pajak progresif. Dilansir dari berbagai sumber, pajak progresif merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, dengan nama kepemilikan dan alamat yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang wajib dibayarkan.
Pajak progresif semakin tinggi ketika memiliki banyak kendaraan
>>> Cara Jitu Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pembayaran tentang pajak progresif dirangkum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif pajak kendaraan terbagi menjadi kategori roda dua dan roda empat. Pembayaran pajak mobil dimulai dari 2% sampai tertinggi 10%.
Untuk kepemilikan mobil pertama, persentase pajak yang perlu dibayarkan yaitu 1.5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kepemilikan mobil kedua perlu membayar 2%, mobil ketiga 2.5%, dan seterusnya meningkat 0,5% hingga tertinggi 10%.
>>> Langkah Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Online
Cara menghitung pajak progresif
Besaran pajak yang dibayarkan tentu saja berkaitan erat dengan objek pajak, atau mobil yang Anda miliki. Ada dua hal yang menjadi dasar perhitungan pajak progresif, diantaranya yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta bobot atau efek negatif yang dinyatakan dalam koefisien bernilai satu atau lebih.
Sedangkan cara menghitung NJKB adalah dengan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibagi 2 dan dikalikan 100. Untuk mengetahui nilai PKB, Anda bisa melihat nilainya pada STNK kendaraan. Setelah mendapatkan pajak progresif, Anda bisa menambahkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
>>> Cara Bayar Pajak di Aplikasi Si Ondel dari Samsat Online Jakarta
Ketahui PKB dengan melihat angka pada STNK mobil Anda
Contohnya bagi mereka yang memiliki tiga unit mobil dengan tipe dan tahun yang sama, maka perhitungan pajaknya mulai dari menghitung NJKB (misalnya nilai PKB Rp 1.5 juta) sebesar Rp 75 juta. Untuk perhitungan pajak dengan SWDKLLJ Rp 143.000, perhitungannya sebagai berikut:
Mobil Pertama
PKB = Rp 75.000.000 x 1.5%
= Rp 1.250.000 + Rp 143.000
= Rp 1.393.000.
Mobil Kedua
PKB = Rp 75.000.000 x 2%
= Rp 1.500.000 + Rp 143.000
= Rp 1.643.000.
Mobil Ketiga
PKB = Rp 75.000.000 x 2.5%
= Rp 1.875.000 + Rp 143.000
= Rp 2.018.000.
Dengan begitu, maka pajak progresif kendaraan dengan tiga mobil yang perlu dibayarkan mencapai Rp 5 jutaan. Perlu diingat, batas awal besaran pajak progresif juga mengikuti peraturan daerah masing-masing. Termasuk bagi penduduk Jakarta mengikuti peraturan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 untuk penerapan pajak progresif DKI Jakarta.
>>> Dapatkan berbagai pilihan mobil baru dan bekas terbaik hanya di sini