
Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Diantaranya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dan dokumen ini juga wajib di perpanjang bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan mengikuti anjuran yang sudah ditetapkan.
Untuk perpanjangan STNK dilakukan setiap setahun sekali, sementara BPKB diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika si pemilik mobil lalai untuk melakukan perpanjangan, maka siap-siap ada sanksi yang akan didapat dari pemilik mobil tersebut.
Walau begitu, demi mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pajak kendaraan bermotor, pihak kepolisian juga sebenarnya sudah memberikan beberapa opsi kemudahan cara. Diantaranya melalui Samsat online yang dapat diakses melalui aplikasi mobile.
Lalu bagaimana jika ingin perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik kendaraan tersebut. Padahal syarat untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor satu diantaranya adalah KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan tersebut. Berikut ulasan lengkapnya dari tim Cintamobil.com
1. Perpanjangan STNK Tanpa KTP Bisa!
Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP wajib dilakukan balik nama
Terkadang banyak pemilik kendaraan yang bingung saat masa pajak kendaraan bermotornya telah waktunya untuk diperpanjang. Hal tersebut lantaran mobil yang ia miliki dibeli dalam keadaan bekas pakai, dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak bersedia meminjamkan KTP. Atau bahkan dokumen kendaraan sudah terblokir dari pemilik sebelumnya.
Kesulitan untuk mendapatkan KTP pemilik mobil ini yang kadang kala membuat seseorang bertindak melanggar hukum. Mulai dari menggunakan jasa calo untuk membantu memperlancar proses perpanjangan STNK, sampai memanipulasi KTP pemilik sebelumnya. Namun sebaiknya tindakan ini jangan sampai Anda tiru, karena merupakan satu bentuk tindakan kriminal dengan ancaman sanksi pidana dan denda.
Nah, ternyata untuk proses perpanjangan STNK tanpa KTP dari pemilik kendaraan tersebut bisa dilakukan. Caranya yaitu dengan sistem balik nama. Balik nama bisa dilakukan dengan menggunakan nama Anda sendiri, atau nama anggota keluarga yang bisa dengan mudah Anda temui. Melalui cara ini Anda akan mendapatkan dokumen kendaraan baru yang sah.
>>> Baca juga:
2. Syarat Balik Nama STNK
Siapkan dokumen wajib untuk proses balik nama STNK dan BPKB
Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut yaitu:
- STNK asli
- STNK fotocopy
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru
- KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- BPKB fotocopy
- Kuitansi pembelian mobil yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti jika kendaraan itu bukan barang curian
Semua dokumen ini ada baiknya dimasukkan dalam map atau tempat khusus sehingga tidak berserakan saat dibawa.
3. Langkah-langkah Melakukan Balik Nama STNK
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP untuk melakukan balik nama STNK
Ada beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak mungkin dilakukan. Caranya yaitu:
a. Datang ke Samsat Terdekat
Pertama-tama Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan yang baru. Misalnya KTP pemilik baru berdomisili di Bekasi, maka Anda wajib mendatangi kantor Samsat Bekasi. Karena nantinya perpanjangan STNK Bekasi juga harus dilakukan di gerasi Samsat ini. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat, ya!
b. Kendaraan Wajib Dibawa
Ketika datang ke gerai Samsat, kendaraan yang akan dibalik nama STNK dan BPKB-nya wajib dibawa. Karena nantinya di kantor Samsat, kendaraan tersebut akan dilakukan cek fisik. Yaitu memeriksa Nomor Rangka, Nomor Mesin dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK dan BPKB yang baru.
c. Pendaftaran Balik Nama
Ketika cek fisik telah selesai, jangan lupa untuk minta bukti cek fisik yang sudah disahkan oleh pihak Samsat tersebut. Nantinya bukti cek fisik ini disatukan dengan dokumen persyaratan balik nama lainnya. Lalu serahkan semua persyaratan dokumen tersebut ke loket pendaftaran balik nama. Kemudian Anda tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa juga untuk membayar beberapa biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB),
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDDKLLJ),
- Biaya administrasi sebesar Rp25 ribu,
- Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya
d. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK baru dengan nama Anda sudah bisa diambil. Sementara untuk BPKB biasanya membutuhkan beberapa hari kerja.