Banjir besar seperti di ibu kota pada Tahun Baru 2020 lalu selalu membawa kerugian besar. Dari terhentinya aktifitas masyarakat hingga kerusakan dan kehilangan materiil harta benda. Bagi pemilik mobil, banjir mungkin saja membuat dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK rusak terendam air. Bagaimana cara mengurusnya?
Banjir menimbulkan kerugian harta benda
Mengurus STNK rusak
Sebagai dokumen kendaraan paling penting, selain BPKB, keberadaan STNK adalah vital. Tentu kondisi STNK harus dalam keadaan baik, data-datanya masih tertulis lengkap dan bisa dibaca dengan mudah. Jika terendam air, STNK mungkin lusuk, hilang tulisannya atau bahkan koyak dan sobek. Jika sudah demikian, STNK perlu diganti.
Dilansir dari Indonesia.go.id, mengurus STNK rusak sama halnya mengurus STNK hilang. Bedanya, untuk STNK yang rusak dan mau dimintakan ganti harus dibawa serta dalam berkas kelengkapan. Berikut langkah mengurusnya secara lengkap:
- Segera buat laporan di kantor polisi terdekat setelah situasi mulai normal dan layanan sudah dibuka. Bawa STNK yang rusak, jelaskan kronologi kejadiannya secara jelas.
- Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif. Untuk mengurus penggantian STNK yang rusak, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen yaitu KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK yang hilang (rusak), Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat), BPKB (asli dan fotokopi).
- Datang ke Kantor SAMSAT. Bila dokumen telah lengkap, bawa ke kantor ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Langkah berikutnya di Kantor Samsat Anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan, melakukan registrasi (isi formulir pendaftaran), mengurus cek blokir, mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT), mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (kalau pajak belum dibayar. Jika sudah lewati poin ini).
>>> Berlaku Mulai 2020, Pajak STNK Tidak Dibayar 2 Tahun Bakal Diblokir
Hati-hati dokumen kendaraan turut terdampak banjir
Tarif pembuatan STNK baru
Berikutnya Anda membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai tarif yang telah diatur dalam PP No. 50 tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri di loket yang telah disediakan. Adapun bersaran tarifnya sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Jika semua langkah sudah dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
>>> Mau membeli mobil baru, baca dulu ulasannya di sini!
Pengurusan STNK rusak atau hilang cukup mudah
>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com