Pahami 5 Jenis Asuransi Mobil yang Ada di Indonesia

04/09/2020

Pengemudian

4 menit

Share this post:
Pahami 5 Jenis Asuransi Mobil yang Ada di Indonesia
Ada beberapa jenis asuransi mobil yang patut Anda pahami saat hendak memproteksi kendaraan kesayangan dengan asuransi. Sesuaikan kebutuhan dengan masing-masing jenis asuransi ini.

Asuransi memang diperlukan demi memproteksi berbagai aset seseorang, termasuk juga kendaraan bermotor seperti mobil. Mengingat harga mobil tidaklah murah sehingga ketika mengalami kerusakan atau kehilangan, maka si pemilik akan menderita kerugian yang cukup besar pula.

Dengan terlindung oleh asuransi, maka ketika mobil tersebut mengalami kerusakan misalnya akibat kecelakaan atau mungkin hilang dibawa kabur pencuri, maka Anda sebagai pemilik tidak mendapat kerugian yang terlalu besar. Pasalnya pihak asuransi akan membayarkan sebagain besar kerugian yang Anda derita tersebut.

Kalau Anda membeli mobil baru atau bekas secara kredit, sering kali mobil tersebut juga sudah langsung terlindungi dengan asuransi. Lamanya jangka waktu berlaku asuransi tersebut disesuaikan dengan waktu tempo angsuran kendaraan Anda. Sementara penbayaran premi asuransi akan dibebankan langsung bersamaan dengan cicilan bulanan mobil tersebut atau bersamaan dengan pembayaran uang muka (DP/down payment).

Tetapi terkadang Anda bingung saat hendak mengasuransikan mobil kesayangan setelah masa kredit berakhir atau misalnya membeli mobil baru atau bekas secara tunai. Pasalnya banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi mobil. Belum lagi setiap perusahaan asuransi memiliki beberapa jenis asuransi mobil.

Untuk itulah kali ini tim Cintamobil.com akan membahas sedikit mengenai apa saja sih sebenarnya jenis asuransi mobil yang biasanya ditawarkan para perusahaan asuransi di Indonesia.

Perlindungan Mobil

Asuransi diperlukan demi memproteksi kendaraan sebagai aset Anda

5 Jenis Asuransi Mobil

Mungkin selama ini Anda mengenal jika macam-macam asuransi mobil hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Comprehensive (All Risk) dan TLO (Total Loss Only). Tidak salah memang, tapi ternyata ada beberapa lagi macam asuransi mobil yang kerap ditawarkan para perusahaan asuransi di Tanah Air.

Sebelum Anda memilih asuransi apa yang akan diambil, sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis asuransi kendaraan bermotor ini.  Jangan sampai asuransi yang Anda ambil justru memberatkan keuangan dengan kewajiban premi asuransinya. Padahal perlindungan yang diberikan tidak seimbang dengan kebutuhan Anda.

1. Asuransi Mobil All Risk

Mobil Baret

Mobil baret atau penyok bisa klaim dengan asuransi All Risk

Seperti yang disinggung tadi, jenis asuransi kendaraan bermotor yang pertama adalah All Risk alias Comprehensive. Boleh dikatakan ini adalah jenis asuransi yang paling lengkap melindungi mobil dari segala risiko kejadian yang tidak diinginkan.

Ini bisa terjadi lantaran asuransi All Risk akan memberikan jaminan perlindungan kendaraan Anda baik untuk kerusakan ringan seperti bodi mobil baret atau penyok; lampu, spion, atau kaca mobil pecah; hingga kerusakan berat seperti sasis bengkok karena mobil terlibat dalam kecelakaan. Selain itu, asuransi jenis ini juga akan memberikan perlindungan apabila ternyata mobil Anda digondol maling.

Berdasarkan peraturan yang mengatur tentang asuransi kendaraan, besarnya premi asuransi All Risk mencapai 3,5 persen untuk wilayah DKI Jakarta. Besarnya premi ini akan bebeda-beda tergantung nilai kendaraan yang diasuransikan serta wilayah tempat Anda tinggal. Dibanding jenis asuransi mobil lainnya, premi untuk asuransi All Risk memang lebih besar, karena perlindungan yang diberikan juga lebih lengkap.

>>> Sudah Paham Belum, Beda Asuransi dan Garansi Mobil?

2. Asuransi TLO

Kecelakaan Mobil Parah

Asuransi TLO hanya menjamin kerusakan lebih dari 75 persen

TLO alias Total Loss Only secara umum berarti kehilangan seluruhnya. Terkait asuransi kendaraan bermotor, jenis asuransi ini akan memberikan perlindungan jika mobil mengalami kerusakan sama dengan atau lebih dari 75 persen. Kemudian asuransi juga akan memberikan jaminan manakala mobil dicuri atau dirampas secara paksa, tentunya dengan bukti keterangan kepolisan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dari penjelasan ini memperlihatkan perbedaan antara asuransi TLO dengan All Risk. Yaitu jika mobil Anda diasuransikan pada jenis asuransi TLO, maka kerusakan ringan seperti lecet atau penyok-penyok di bodi mobil, tidah bisa diajukan klaim. Karena kerusakan tersebut belum mencapai 75 persen.

Walau begitu, kelebihan dari jenis asuransi mobil TLO adalah besaran premi asuransi yang lebih ringan. Yakni hanya berkisar 1-1,7 persen dari nilai kendaraan yang diasuransikan. Tentunya ini akan memperingan pembayaran premi setiap tahun atau bulannya.

3. Asuransi Collision Coverage

Mobil Tabrak Tiang

Kalau kecelakaan akibat kesalahan Anda sendiri, gunakan asuransi collision coverage

Selain jenis asuransi All Risk dan TLO, ada juga asuransi collision coverage. Jenis asuransi ini cukup unik, karena pihak asuransi akan menjamin perlindungan kerusakan kendaraan Anda yang disebabkan oleh pengemudi mobil itu sendiri.

Misalnya Anda tengah mengemudi dan tanpa sengaja ternyata tergelincir ke parit atau selokan di pinggir jalan yang mengakibatkan beberapa bagian bodi rusak, maka Anda bisa mengklaim kerusakan ini. Pihak ausransi pun bakal menyetujui pengajuan klaim Anda sesuai nilai kendaraan tersebut.

4. Asuransi TPL

Mobil Tabrakan

Asuransi akan mengcover biaya ganti rungi pihak lain yang menjadi korban kecelakaan Anda

TPL merupakan kependekan dari Third Party Liability atau tanggung jawab pihak ketiga. Asuransi ini akan melindungi kerugian Anda jika kecelakaan melibatkan kerugian pada pihak ketiga yang dalam hal ini adalah orang lain. Misalnya di jalan Anda menabrak kendaraan lain serta kendaran tersebut juga ikut rusak berat. Nantinya asuransi ini akan memberikan jaminan penggantian kerugian kepada korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan Anda, meliputi biaya penggantian kerusakan mobil hingga biaya pemulihan kesehatan medis jika pengemudi di kendaraan itu mengalami cedera.
>>> Baca juga:

5. Asuransi PIP

Korban Kecelakaan Mobil

Seluruh penumpang di mobi akan dilindungi asuransi

Yakni jenis asuransi mobil Personal Injury Protection. Sesuai namanya, asuransi ini akan memberikan perlindungan atas kerugian terhadap diri Anda atau pengemudi yang mengalami kecelakaan menggunakan kendaraan yang diasuransikan tersebut.

Dengan asuransi ini, baik pengemudi atau seluruh penumpang lainnya di mobil tersebut akan terlindung. Dan ketika mobil tersbeut mengalami kecelakan serta penumpangnya cidera, maka pihak asuransi akan memberikan kompensasi.

>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top