Begini Cara Klaim Asuransi Mobil

07/09/2020

Perawatan dan service

8 menit

Share this post:
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak mengajukan permohonan klaim asuransi mobil. Baik untuk perbaikan ringan atau perbaikan berat.

Ketika Anda sudah memproteksi kendaraan dengan asuransi, maka tentu ada rasa lebih tenang saat mobil mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Sebab nantinya biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan kendaraan tersebut, sebagian besar akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun mungkin Anda masih bingung, bagaimana cara klaim asuransi mobil ketika ada kejadian yang tak diinginkan. Misalnya mobil menabrak sesuatu yang menyebabkan bagian bodi lecet, penyok, atau bahkan ada beberapa komponen yang pecah.

Tentunya selain wajib mengetahui alur proses klaim asuransi mobil, Anda juga biasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Nah bagaimana cara mengklaim asuransi mobil? Berikut penjelasanya dari tim Cintamobil.com.

>>> Asuransi MSIG Indonesia Luncurkan Fitur Klaim Asuransi Berbasis Online Terbaru

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet atau Penyok

Lapor Pihak Asuransi Mobil

Sebelum klaim pastikan dulu jenis asuransinya Comprehensive atau All Risk bukan TLO

Kebanyakan kerusakan pada mobil tidak terlalu parah. Hanya tergores, baret, atau penyok di beberapa bagian. Mungkin lantaran bersenggolan dengan kendaraan lain di jalan, atau kurang hati-hati saat mengemudi di jalan sempit. Walau demikian tentu penampilan mobil jadi terganggu akibat ada bagian yang mengalami kerusakan tersebut.

Tetapi sebelum mengetahui bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet atau penyok, perlu diketahui dulu jenis asuransi mobil yang Anda gunakan. Asuransi mobil memang memberikan perlindungan atas berbagai macam kerusakan pada kendaraan, dari yang ringan seperti lecet dan penyok, hingga kerusakan berat. Selain itu asuransi juga akan memberikan ganti rugi apabila mobil hilang dicuri.

Namun perlu diketahui, asuransi mobil terbagi atas dua jenis yang masing-masing dibedakan cakupan proteksinya. Untuk asuransi mobil jenis Comprehensive (All Risk), tentunya akan memberikan perlindungan menyeluruh pada kendaraan jika terjadi kerusakan ringan hingga berat. Jika mobil lecet atau penyok, maka ini masuk dalam kategori kerusakan ringan.

Jenis asuransi mobil yang kedua adalah Total Loss Only (TLO). Yaitu jenis asuransi yang memberikan jaminan hanya jika mobil mengalami kerusakan lebih dari 75 persen atau hilang dicuri. Sehingga apabila mobil cuma mengalami kerusakan ringan seperti baret atau penyok, maka tidak termasuk dalam cakupan jaminan perlidungan dari asuransi TLO.

Foto Kerusakan Mobil

Lapor dan foto kerusakan pada mobil kepada pihak asuransi untuk dilakukan perbaikan

Karena itulah, jika Anda ingin klaim asuransi mobil karena lecet, pastikan dulu jika asuransi mobil Anda adalah yang jenis Comprehensive atau All Risk.

>>> Baca juga:

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi mobil, baik jika mobil itu masih dalam proses kredit atau sudah lunas? Ternyata caranya sama saja kok. Berikut tahapannya yang perlu Anda ketahui:

1. Segera Lapor ke Pihak Asuransi

Sesaat setelah mengalami kejadian yang mengakibatkan kerugian pada kondisi mobil, maka sebaiknya langsung hubungi pihak asuransi. Tidak perlu datang ke cabang asuransi tersebut, karena saat ini sudah sangat banyak asuransi yang menyediakan layanan call center atau bahkan layanan klaim hanya melalui aplikasi mobile. Setelah itu, ikuti panduan yang diarahkan oleh pihak asuransi.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah Anda lapor diri, maka biasanya pihak asuransi akan meminta beberapa dokumen penting yang terkait dengan kendaraan serta pemegang polis asuransi tersebut. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotocopy SIM (Surat Izin Mengemudi), fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), fotocopy polis asuransi, serta formulir klaim asuransi yang telah Anda isi dengan lengkap. Kalau Anda mengajukan permohonan untuk proses klaim asuransi mobil akibat kecelakaan, maka lampirkan juga surat keterangan dari kepolisian setempat.

3. Foto Kondisi Mobil dari Berbagai Sisi

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, cara klaim asuransi mobil berikutnya yaitu jangan lupa foto kondisi mobil terutama bagian yang mengalami kerusakan. Sebaiknya foto dalam beberapa sisi, sehingga pihak asuransi bisa melihat secara jelas kondisi kerusakan dan menaksir berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan kendaraan tersebut.

Proses Survei Asuransi Mobil

Jangan sulit dihubungi ketika pihak asuransi akan melakukan survei kerusakan mobil Anda

4. Tunggu Proses Survei

Setelah mengajukan permohonan klaim semuanya sesuai yang disarankan, maka cara klaim asuransi mobil selanjutnya Anda tinggal menunggu proses survei dari pihak asuransi mobil tersebut. Pada tahapan ini, sebaiknya Anda selalu siap dihubungi oleh pihak asuransi untuk mengatur jadwal demi melihat kondisi mobil secara langsung. Karena proses ini penting demi menghitung estimasi biaya kerugian dari kerusakan pada kendaraan tersebut.

5. Bawa ke Bengkel Rekanan Asuransi

Jika proses survei telah selesai dan klaim asuransi disetujui, maka Anda tinggal membawa mobil yang akan diperbaiki ke bengkel rekanan asuransi tersebut. Nantinya di sana Anda akan diminta mengisi formulir untuk menyetujui proses pengerjaan perbaikan kendaraan tadi. Proses pengerjaan ini berbeda-beda tergantung tingkat kerusakan mobil. Kalau hanya lecet dan penyok, biasanya 2-3 hari mobil sudah bisa di bawa pulang kembali. Tapi kalau kerusakannya berat bisa hingga 2 minggu atau lebih.

>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik otomotif yang berguna lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top