Jangan Asal Geber Mobil, Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol

05/11/2021

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Jangan Asal Geber Mobil, Pahami Batas Kecepatan di Jalan Tol
Meski sudah ada batas kecepatan di tol, nyatanya tak sedikit pengendara yang melanggar. Misalnya sopir Vanessa Angel yang diduga memacu mobil di luar batas.

Aktivitas kebut-kebutan di jalan masih sering terjadi. Terlebih di jalan tol yang kondisinya tengah lengang. Padahal, ketika melintas di jalan tol ada batas kecepatan yang patut dipatuhi oleh semua pengendara.

batas kecepatan di tol

Ini batas kecepatan di tol yang wajib dipatuhi pengendara

Tujuannya agar pengendara terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

>>> Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pakai Seat Belt di Kursi Belakang Penting!

Pahami Batas Kecepatan di Tol

Mengutip situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. 

Aturan itu kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam)," jelas BPJT dalam laman resminya. 

Walaupun sudah ada batas kecepatan di jalan tol, pada kenyataannya di lapangan masih ada saja pengendara yang melanggar. Contohnya sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa Angel.

kecelakaan Vanessa Angel

Diduga sopir Vanessa Angel memacu kecepatan di atas batas sehingga menyebabkan kecelakaan maut

>>> Review McLaren 720S 2017: Supercar Cerdas Bagi Penikmat Kecepatan Sejati

Sopir Vanessa Angel Diduga Geber Mobil di Atas 100 km/jam

Kecelakaan nahas yang membuat Vanessa Angel dan suami tewas di tempat kejadian diduga karena sopir memacu mobil di luar batas kecepatan saat mengantuk. SUV bongsor yang berangkat dari Jakarta itu tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas akibat sopir mengantuk.

Walhasil, Pajero Sport berwarna putih tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Mobil pun tampak hancur dengan kondisi airbag keluar.

Dilansir NTMC Polri, dari olah TKP awal, diduga kecepatan kendaraan diatas 100 km/jam, airbag kendaraan menyala. Dua sabuk pengaman ‘safety belt’ depan terpakai. Mobil Pajero Putih dengan plat nomor B 1246 BJU mengalami benturan parah pada sebelah kiri hingga ringsek. 

“Kondisi jalan tol lurus, cuaca cerah tetapi diduga mengantuk. Sebenarnya tidak ada masalah dgn kondisi jalan, marka dan penanda jalan lengkap,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman. 

>>> Gemar Ngebut di Jalan? 3 Komponen Suspensi Mobil Ini Akan Mudah Rusak

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top