
Karena rambu-rambu lalu lintas ini bukan berdiri sebagai hiasan jalan semata. Setiap tanda-tanda rambu lalu lintas memiliki artinya tersendiri sebagai petunjuk kepada semua pengguna jalan tersebut tentang apa yang boleh dan tidka boleh dilakukan selama berada di jalan raya.
Di Indonesia dan juga diseluruh dunia, semua rambu lalu lintas memiliki arti yang sama. Tujuannya tentu agar tercipta kelancaran dan keselamatan di jalan tersebut. Lalu apa saja rambu lalu lintas yang sering muncul di jalan raya? Simak pengalaman mengemudi mobil terlengkap pada artikel Cintamobil.com berikut ini.
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Anda pasti pernah mendengar istilah rambu-rambu lalu lintas. Tapi sudah pahamkah tentang apa pengertian dari rambu lalu lintas? Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang bisa berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan keempatnya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi setiap pengguna jalan.
Dari pengertian ini jelas, kalau rambu-rambu lalu lintas dibuat bukan hanya untuk pengemudi mobil atau motor, namun semua pengguna jalan, baik pesepeda, sampai pejalan kaki. Karena itu, penting untuk mengetahui apa saja arti dan warna rambu lalu lintas yang ada di Indonesia.
Rambu Larangan
Rambu ini merupakan tanda-tanda lalu lintas yang digunakan untuk memberikan larangan tegas kepada pengendara. Rambu ini biasanya menggunakan latar putih dan kombinasi warna merah dengan tulisan berwarna hitam.
1. Tanda S Dicoret
Dilarang berhenti disekitar rambu terpasang
Gambar ini berupa rambu lalu lintas untuk melarang setiap pengguna jalan berhenti mulai dari tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter setelah rambu mengikuti arah lalu lintas.
2. Tanda P Dicoret
Dilarang parkir disekitar lokasi rambu
Gambar ini adalah rambu yang memberikan larangan pengguna jalan untuk memarkir kendaraanya mulai dari tempat pemasangan rambu sampai jarak 15 meter setelah rambu searah lalu lintas.
3. Tanda Putar Balik Dicoret
Dilarang putar balik
Anda pernah melihat rambu ini? Maka itu berarti Anda dilarang untuk putar balik di tempat berdirinya rambu tersebut, meksipun ada lokasi yang memungkinkan untuk berbalik arah.
4. Tanda Belok Dicoret
Dilarang belok kiri atau belok kanan
Rambu rambu lalu lintas lainnya yang juga sering ditemui adalah berupa gambar tanda belok kiri atau belok kanan yang dicoret. Ini berarti setiap pengguna jalan tidak boleh belok ke kiri atau ke kanan sesuai arah rambu yang dicoret tersebut.
5. Tanda Stop
Rambu stop dengan latar berwarna merah
Rambu ini biasanya digunakan di perempatan atau pertigaan jalan, mengharuskan Anda untuk berhenti sebentar untuk memeriksa lalu lintas sebelum melanjutkan perjalanan.
6. Tanda Strip
Rambu strip digunakan untuk menghentikan pengendara
Digunakan untuk menghentikan pengendara mobil untuk masuk ke dalam suatu area atau tempat yang ditentukan.
>>> Awas Salah, Ini Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti!
Rambu Peringatan
1. Tanda Seru
Waspada dan hati-hati saat memasuki wilayah terpasangnya rambu ini
Jika Anda melihat rambu tanda seru dengan warna hitam berdasar kuning, maka rambu ini berarti pengguna jalan harap hati-hati saat memasuki jalur atau wilayah yang terdapat rambu tersebut.
2. Tanda Panah ke Atas dan ke Bawah
Jalan dua arah
Arti dari rambu ini adalah jalan tersebut berlaku kendaraan melintas dua arah.
3. Orang berjalan
Rambu yang menunjukkan ada orang berjalan
Ketika Anda menemukan tanda orang berjalan, maka area tersebut memang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Rambu Petunjuk
1. Tanda Panah ke Atas
Jalan satu arah dan tidak boleh balik arah
Jika menemui gambar rambu lalu lintas dengan tanda panah ke atas berearna putih dengan dasar biru maka artinya jalan tersebut berlaku untuk kendaraan berjalan searah serta dilarang melawan arah.
2. Tanda Jalan Tol
Tanda-tanda rambu lalu lintas yang menunjukkan jalan tol di arah depan
Jika Anda pernah melihat ada pengguna sepeda motor masuk ke jalur tol, mungkin satu diantaranya karena tak paham arti rambu lalu lintas yang satu ini.
3. Tanda SPBU
Sesaat lagi berarti akan ada SPBU
Apabila kendaraan Anda sudah waktunya untuk mengisi bahan bakar namun Anda sedang di jalan yang tidak diketahui dimana letak SPBU di daerah tersebut, maka coba perhatikan rambu berikut ini. Kalau rambu berwarna dasar biru ini muncul, maka berarti akan ada SPBU disekitar berdirinya rambu tersebut.
4. Tempat tidur
Rambu yang menunjukkan arah depan tersedia hotel atau penginapan
Rambu ini menunjukkan bahwa di arah depan Anda akan menemukan sebuah hotel maupun tempat penginapan
6. Tanda Arah Daerah atau Kota
Petunjuk arah ke daerah tertentu
Tanda-tanda rambu lalu lintas berwarna hijau dengan tulisan warna putih ini juga pasti sering Anda temui. Rambu ini merupakan petunjuk arah jika ada pengguna jalan yang hendak menuju daerah atau kota tertentu. Semoga dengan pengetahuan tentang tanda rambu lalu lintas yang tadi Cintamobil.com bagikan, Anda akan selalu aman di jalan. Jangan lupa simaklah tips dan trik otomotif yang dibagikan dari ahli otomotif ya.