10/06/2021
Pasar mobilMarka jalan kerap dihiraukan oleh para pengendara. Misalnya marka serong yang ternyata bila dilintasi Anda bisa dikenakan tilang dan denda hingga Rp 500 ribu.
Lihat juga25/11/2020
Pasar mobilPihak kepolisian menegaskan bahwa tak ada yang 'sakti' ketika berada di jalan. Maka dari itu, bagi siapapun yang melanggar lalu lintas pasti ditilang.
Lihat juga14/09/2020
PengemudianAda banyak sekali tanda-tanda rambu lalu lintas baik sebagai perintah, petunjuk, atau larangan. Namun kali ini Cintamobil.com akan jelaskan 10 diantaranya.
Lihat juga16/04/2020
PengemudianWalaupun sama-sama berupa perintah untuk tidka berhenti, namun antara rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti memiliki perbedaan. Yuk pahami perbedaan diantara keduanya!
Lihat juga01/06/2019
PengemudianBukan hanya skill yang dibutuhkan untuk berkendara di jalan raya, tapi juga mengerti dan mematuhi aturan yang berlaku. Sayang, meski sudah mengerti maksud dan tujuannya masih banyak yang melanggar aturan berlalu lintas. Dan berikut 6 rambu lalu lintas ini sering diabaikan dan tidak dipatuhi.
Lihat jugaRp 264.400.000
Rp 463.510.000
Arkadia Green Park, Tower G, 8th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan, Indonesia Kode Pos 12520
Sovereign Plaza Building, 19th Floor Jl. TB Simatupang No.36, Cilandak, Jakarta Selatan. Indonesia Kode Pos 12430
021 5088 2967 - WA: 0812 8920 7522
(021) 5088 2967
support@cintamobil.com