
Anda yang setiap hari mengemudi mobil, pasti pernah menemukan bermacam-macam rambu lalu lintas. Keberadana rambu-rambu ini tentu saja demi mengatur para pengguna jalan raya agar tercipta ketertiban dan kelancaran jalan.
Beberapa rambu lalu lintas terbagi dalam sejumlah arti. Ada yang bersifat peringatan, ada rambu petunjuk arah, rambu larangan, dan juga rambu perintah. Kali ini tim Cintamobil.com akan membahas mengenai dua rambu lalu lintas yang sering membuat pengguna jalan bingung. Yaitu rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti.
>>> Kenali Rambu-Rambu Mata Kucing, Penanda Batas Jalan Penting Untuk Keselamatan
Kedua rambu itu sama-sama tidak memperkenankan para pengemudi kendaraan untuk berhenti di lokasi tertentu. Tapi tetap ada yang beda di antara rambu Dilarang Parkir dan rambu Dilarang Berhenti.
1. Rambu Dilarang Parkir
Tetap boleh berhenti namun hanya sementara dengan menyalahkan lampu isyarat darurat
Secara fisik rambu Dilarang Parkir sudah berbeda dibanding rambu Dilarang Berhenti. Rambu Dilarang Parkir berupa huruf P dicoret. Rambu sering kali berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan tepian lingkaran berwarna merah. Kemudian huruf P menggunakan warna hitam, serta tanda dicoret menggunakan warna merah.
Jika Anda melihat rambu lalu lintas ini maka Anda tidak boleh memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan mesin mati dan meninggalkan kendaraan di lokasi tempat terpasangnya rambu. Namun jika ada rambu ini, maka Anda masih boleh menghentikan kendaran tetapi dengan syarat kondisi mesin tetap menyala, Anda tidak meninggalkan kendaraan, memasang lampu darurat, dan berhenti hanya untuk sementara waktu.
2. Rambu Dilarang Berhenti
Tidak boleh berhenti walau cuma sementara atau dalam keadaan darurat
>>> Baca juag: Kenali Rambu-Rambu Mata Kucing, Penanda Batas Jalan Penting Untuk Keselamatan
Sementara itu untuk rambu Dilarang Berhenti masih berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan dibagian tepinya menggunakan warna merah. Namun rambu ini menggunakan huruf S dicoret. Huruf S menggunakan warna hitam, serta garis coretnya menggunakan warna merah.
Arti dari rambu Dilarang Berhenti adalah setiap pengendara kendaraan bermotor tidak boleh menghentikan kendaraannya di lokasi terpasang rambu. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian meskipun hanya berhenti dalam hitungan detik atau dalam situasi darurat.
Nah sekarang jelas bukan bedanya rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti...