Masih seputar larangan mudik yang terus mendapat 'perlawanan' dari sebagian perantau. Mereka memang tidak bisa protes, tapi tetap mencari cara agar bisa mudik ke kampung halaman. Beragam modus pun terungkap saat mereka terjaring pemeriksaan di check point-check point di berbagai tempat. Ada yang melewati jalur tikus, bersembunyi di dalam bagasi bus, berganti-ganti angkutan umum, mengirimkan barang lewa jasa paket, menyembunyikan motor di dalam truk, hingga yang cukup berbahaya menumpang di dalam kontainer.
Mudik lebaran tahun ini dilarang
Bersembunyi di tumpukan kerupuk
Yang terbaru polisi menangkap basah 2 orang pemudik bersembunyi di tumpukan kerupuk. Modus terungkap berawal dari polisi di Pos Pengawasan Gerem bawah, Cilegon, Banten yang curiga melihat sebuah pick up bermuatan kerupuk namun seperti kelebihan hingga ke bagian atas bak. Truk kemudian dihentikan untuk diperiksa. Setelah dibuka terpal penutup sisi mobil ditemukan dua orang penumpang 1 laki-laki dan 1 perempuan. Keduanya mengaku dari Semarang mau mudik ke Bengkulu dan sengaja bersembunyi di mobil kerupuk karena berharap bisa lolos.
“Kejadiannya jam 2 siang tadi di Pospam Gerem bawah. Kita curiga karena kok muatan kerupuk keliahatannya muatan lebih,” cerita Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, seperti dikutip dari NTMC Polri (29/4/2020). “Di dalamnya ada 2 orang, pas kita tanya dari Semarang mau ke Bengkulu,” tambahnya.
>>> 4 Hari Ada Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Mencoba mengelabuhi petugas dan gagal
Polisi tidak memberi toleransi, mobil pengangkut kerupuk tersebut dipaksa putar balik ke Semarang karena melanggar aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada proses penahanan atau tilang dengan tindakan mengingat pengedara menuruti untuk putar balik. Sedangkan penindakan baru diberlakukan mulai 8 Mei 2020, atau jika kondisi memaksa untuk melakukan tindakan seperti pengendara yang ngotot dan cenderung melawan.
“Kita nggak menyelidiki lebih lanjut karena langsung kita minta putar balik,” tandas Rifki.
Larangan mobil barang bawa penumpang
Seperti ditulis sebelumnya, mobil barang termasuk salah satu yang dikecualikan dari larangan mudik dengan syarat tidak penumpang. Jika kemudian diketahui ada yang membawa penumpang gelap untuk mudik, pengemudi bisa kena sanksi lebih berat sebab palanggarannya tidak hanya satu. Pertama melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Kedua melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> Mobil Barang Bawa Penumpang Saat Larangan Mudik, Sanksi Bisa Berlipat
Tidak ada toleransi, mobil dipaksa putar balik
>>> Berita otomotif terlengkap lainnya bisa Anda temukan di Cintamobil.com