Pelaksanaan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah diberlakukan sejak 24 Apri 2020. Dan tepat pukul 00.00 WIB, polisi pun sudah membuka pos-pos penyekatan. Gunanya tentu saja demi menghalau setiap pengguna jalan yang kedapatan ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran.
>>> Ini Lokasi Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jalan Tol Pulau Jawa
Dan setelah 4 hari pasca peraturan tersebut berlaku, polisi sudah mencatat ribuan kendaraan yang dipaksa putar balik karena kedapatan ingin mudik Lebaran. Kendaraan-kendaraan ini dilarang melintas di beberapa pos penyekatan yang didirikan polisi bertepatan dengan Operasi Ketupat Covid-19 2020.
Hampir 5.000 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Polisi buka pos penyekatan di Gerbang Tol Cikarang Utama dan Gerbng Tol Bitung
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya menyebut, jika kendaraan yang dipaksa putar balik akibat adanya larangan mudik Lebaran berjumlah 4.948 kendaraan.
>>> Cek harga mobil terbaru dengan diskon menarik disini aja!
“(Selama 4 hari) ada 4.948 kendaraan roda empat diputar balik di (Pintu Tol) Bitung dan (Pintu Tol) Cikarang," ucap Sambodo dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Rabu (29/04/2020). Dari ribuan kendaraan itu katanya, masih didominasi kendaraan pribadi.
Jumlah kendaran pribadi yang terjaring Operasi Ketupat di pintu tol menuju Jawa Barat dan pintu tol menuju Tangerang mencapai 737 kendaraan. Sisanya adalah kendaraan-kendaraan diputarbalikkan karena melintas di check point - check point yang didirikan di jalur-jalur arteri.
Pemudik dari Jalur Non Tol Juga Cukup Banyak
Pemudik di jalur non tol juga dipaksa putar balik
Catatan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik ternyata bukan cuma melintas di jalan-jalan tol. Namun kendaraan yang melalui jalur non tol juga cukup banyak. Buktinya, 170 kendaraan dipaksa untuk putar balik lagi ke tempat tinggalnya masing-masing akibat terjaring razia larangan mudik Lebaran.
Jumlah kendaraan ini hanya yang diputarbalikkan pada Selasa, 28 April 2020. Sementara total kendaraan yang dilarang melintas melalui jalur non tol sepanjang 24-28 April 2020 mencapai 907 kendaraan.

