Mobil Barang Bawa Penumpang Saat Larangan Mudik, Sanksi Bisa Berlipat

29/04/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Mobil Barang Bawa Penumpang Saat Larangan Mudik, Sanksi Bisa Berlipat
Mobil barang dilarang membawa penumpang untuk bebas melintas saat larangan mudik. Awas, jika melanggar sanksinya bisa lebih berat dari pelanggaran biasa!

Larangan mudik tak menyurutkan sejumlah perantau untuk tetap berangkat menuju kampung halaman. Beragam alasan membuat mereka mengabaikan anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di perantauan guna memutus rantai penyebaran virus Corona. Meski, mereka sendiri tahu bakal menghadapi beragam rintangan di tengah perjalanan menyusul ketatnya pengawasan.

Beragam upaya dilakukan agar bisa lolos dari pemeriksaan, seperti melewati jalan tikus yang tidak dijaga, mengirim barang bawaan lewat jasa pengiriman lalu mudik tanpa barang bawaan, bersembunyi di bagasi bus, hingga 'numpang' di dalam truk muatan agar tidak ketahuan. Anyway, bagaimanapun cara yang ditempuh risikonya kalau mujur bisa lolos sampai kampung halaman. Jika tidak beruntung dan ketahuan, maka bakal dapat sanksi berupa teguran dan disuruh putar balik ke daerah asal perjalanan. Tapi tak selesai sampai disitu, khususnya mobil barang yang ketahuan meloloskan penumpang gelap bakal menghadapi konsekuensi lebih berat.

Gambar animasi larangan mudik

Lebaran tahun ini pemerintah menetapkan larangan mudik

Sanksi mobil barang bawa penumpang saat larangan mudik

Menumpang mobil barang jadi modus baru para pemudik yang ingin lolos. Seperti diketahui kendaraan pengangkut barang dan logistik merupakan salah satu yang dikecualikan dari larangan melintas, baik saat larangan mudik maupun saat PSBB. Dengan menumpang pemudik berharap juga bisa lolos dari pemeriksaan. Sayang, petugas lebih cerdas memperketat pengawasan. Truk maupun mobil barang lain yang melintas tetap diperiksa secara ketat untuk memastikan tidak ada penumpang gelap di sela-sela barang muatan.

Malah jika benar-benar ketahuan tertangkap basah, risiko berat bukan hanya dihadapi pemudik. Pengemudi bisa dikenakan sanksi berlapis dengan ancaman hukuman lebih berat. Truk bisa disita, pengemudi bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang dengan ancaman hukuman denda besar, dan juga dipenjara.

Pertama; melanggar aturan kesehatan.

Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah adalah bagian dari karantina besar untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Payung hukumnya jelas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Pelanggaran atas ketetapan ini berisiko terkena sanksi seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Disebutkan dalam Pasal 93 : "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

>>> Semarang Berlakukan PKM, Pemkot Siapkan 16 Pos Pemantauan

Foto menunjukkan Kendaraan logistik tengah diperiksa polisi

Kendaraan logistik boleh melintas, namun tetap diperiksa untuk memastikan tidak ada penumpang gelap

Kedua; melanggar aturan berlalu lintas

Ada aturan baku bahwa mobil barang baik itu truk maupun non-truk dilarang untuk angkutan orang. Mengecualikan untuk situasi dan kondisi tertentu seperti infrastruktur jalan yang tidak mendukung penggunaan mobil penumpang, kendaraan pengangkut TNI / Polri, atau kepentingan lain sesuai diskresi Kepolisian.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 Ayat 4:

"Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik"

Saksi jika melanggar alias mobil barang mengangkut orang tidak seperti yang diizinkan diatur pada Pasal 303 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

>>> Cegah Virus Corona, Kemenhub Instruksikan Operator Angkutan Umum Sediakan Hand Sanitizer

Foto menunjukkan sejumlah orang menumpang mobil pick up

Menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang melanggar aturan lalu lintas

Tidak ada yang lebih aman untuk saat musim lebaran tahun ini selain mengikuti larangan mudik dari Pemerintah untuk mencegah dampak buruk yang lebih besar. Meski hal tersebut membutuhkan pengorbanan seperti beragam kesulitan hingga menahan rasa rindu bertemu orang-orang tercinta di kampung halaman.

>>> Berita mobil terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top