Usai berlangsung beberapa tahap, PSBB Jawa Barat resmi diakhiri pada Jum'at, 26 Juni 2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memutuskan tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala provinsi dan beralih ke Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
"Jadi, mulai hari ini [Jumat] tidak ada lagi PSBB tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru," tutur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) di Gedung Sate Bandung, (26/6/2020).
Mengecualikan wilayah wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) yang masih memberlakukan PSBB karena merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB transisi hingga 2 Juli 2020.
>>> Kabar Gembira, Pemprov Jabar Ungkap Angka Kasus COVID-19 Turun Selama PSBB
PSBB Jawa Barat resmi berakhir 26 Juni 2020
Berbagai aktivitas diizinkan
Dengan berakhirnya PSBB dan dimulainya AKB, praktis pembatasan aktivitas tingkat provinsi tidak berlaku lagi. Kebijakan menekan COVID-19 dikembalikan kepada masing-masing wilayah kota/kabupaten, termasuk jika ingin melaksanakan PSBB lokal.
Dengan berakhirnya PSBB ini pula masyarakat bisa melakukan berbagai aktivitas lagi sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Termasuk para pengendara kendaraan bermotor juga bebas lagi beraktivitas mengoperasikan kendaraannya. Baik kendaraan pribadi, sepeda motor, transportasi umum, hingga ojek online.
Meski demikian, Pemerintah menekankan agar kewaspadaan tidak mengendur. Warga masih dianjurkan untuk menghindari kerumunan-kerumunan massa, memakai masker saat di luar rumah, serta sebisa mungkin menjaga jarak aman.
Fokus pengetesan di wilayah rawan
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Pemprov Jabar fokus dan serius melakukan pengawasan di wilayah rentan penyebaran virus. Yaitu tempat-tempat yang menjadi sentral berkumpulnya banyak massa seperti pasar tradisional, tempat wisata, hingga terminan, stasiun, dan tempat transit pergerakan orang.
"Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan bandara," kata Ridwan.
>>> Masa PSBB Telah Berakhir Berkendara Mobil Harus Tetap Waspada
Tetap prioritaskan keselamatan