PSBB Kota Ambon Dimulai, Pengendara Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

22/06/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PSBB Kota Ambon Dimulai, Pengendara Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu
Pelanggar PSBB Kota Ambon dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. Seperti pengendara yang tidak memakai masker bakal dikenai denda Rp50 ribu.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon dimulai hari ini, (22/6/2020). Keputusan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) mengingat hingga sekarang kasusnya masih terus bertambah.

Ada 6 kegiatan yang dibatasi secara ketat selama PSBB Kota Ambon, yaitu kegiatan di perkantoran, kegiatan pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga sarana transportasi. Protokol kesehatan jadi hal wajib untuk dipatuhi, terutama memakai masker dan menjaga jarak aman. Sedangkan untuk yang lain mengikuti aturan yang ditetapkan.

>>> PSBB Kota Palembang Tak Diperpanjang, Protokol Kesehatan Tetap Wajib

Sanksi denda

Foto menunjukkan Wali Kota Ambon melakukan apel persiapan PSBB

Pemerintah Kota Ambon putuskan PSBB untuk menekan COVID-19

Dalam paparannya usai menggelar rapat persiapan PSBB, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menuturkan setiap pelanggaran yang dilakukan warga dan terjaring sweeping bakal dikenai sanksi. Misalnya pengendara mobil atau motor (pengemudi maupun penumpang) tidak memakai masker dikenakan denda Rp50 ribu.

"Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping. Dia tidak pakai masker itu didenda Rp 50.000," tutur Richard di Ambon, Sabtu (20/6/2020).

Wali Kota menambahkan ada jenis 3 sanksi diberlakukan selama PSBB Kota Ambon berlangsung, yaitu:

  • Sanksi administrasi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha;
  • Sanksi denda, mulai Rp50 ribu hingga Rp30 juta; dan
  • Sanksi hukum dengan ancama pidana sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat fokus PSBB Ambon tahap 1 ini adalah membatasi pergerakan orang, dihimbau kepada warga untuk tidak bepergian ke luar daerah jika tidak ada urusan penting dan mendesak.

>>> Bagi Pengemudi, Waspadai dan Perhatikan Cara Menghindari Virus Corona

Foto saat Pemeriksaan Kendaraan di pos PKM Kota Ambon

Pengendara wajib patuh protokol kesehatan

Status COVID-19 di Kota Ambon

Perkembangan kasus COVID-19 di Kota Ambon terbilang masif. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, hingga Minggu 21 Juni 2020 pukul 19.30 WIT jumlah kasus positif dan terkonfirmasi sebanyak 422 kasus. Dari jumlah tersebut 118 pasien dinyatakan sembuh dan 10 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sisanya sebanyak 294 pasien masih menjalani perawatan medis. Saat ini seluruh kawasan di Kota Ambon dinyatakan sebagai zona merah.

Sebelum PSBB Kota Ambon sudah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari dari 8 Juni hingga 21 Juni 2020. Namun hasil evaluasi telah memantapkan Pemkot untuk meningkatkan kebijakan pembatasan menjadi PSBB.

>>> Berita otomotif yang terbaru dan menarik selalu ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top