![PSBB Kota Ambon Dimulai, Pengendara Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/06/22/f8286LtF/psbb-kota-ambon-1-7e7e-1d99.jpg)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon dimulai hari ini, (22/6/2020). Keputusan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) mengingat hingga sekarang kasusnya masih terus bertambah.
Ada 6 kegiatan yang dibatasi secara ketat selama PSBB Kota Ambon, yaitu kegiatan di perkantoran, kegiatan pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga sarana transportasi. Protokol kesehatan jadi hal wajib untuk dipatuhi, terutama memakai masker dan menjaga jarak aman. Sedangkan untuk yang lain mengikuti aturan yang ditetapkan.
>>> PSBB Kota Palembang Tak Diperpanjang, Protokol Kesehatan Tetap Wajib
Sanksi denda
Pemerintah Kota Ambon putuskan PSBB untuk menekan COVID-19
Dalam paparannya usai menggelar rapat persiapan PSBB, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menuturkan setiap pelanggaran yang dilakukan warga dan terjaring sweeping bakal dikenai sanksi. Misalnya pengendara mobil atau motor (pengemudi maupun penumpang) tidak memakai masker dikenakan denda Rp50 ribu.
"Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping. Dia tidak pakai masker itu didenda Rp 50.000," tutur Richard di Ambon, Sabtu (20/6/2020).
Wali Kota menambahkan ada jenis 3 sanksi diberlakukan selama PSBB Kota Ambon berlangsung, yaitu:
- Sanksi administrasi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha;
- Sanksi denda, mulai Rp50 ribu hingga Rp30 juta; dan
- Sanksi hukum dengan ancama pidana sesuai aturan yang berlaku.
Mengingat fokus PSBB Ambon tahap 1 ini adalah membatasi pergerakan orang, dihimbau kepada warga untuk tidak bepergian ke luar daerah jika tidak ada urusan penting dan mendesak.
>>> Bagi Pengemudi, Waspadai dan Perhatikan Cara Menghindari Virus Corona
Pengendara wajib patuh protokol kesehatan
Status COVID-19 di Kota Ambon
Perkembangan kasus COVID-19 di Kota Ambon terbilang masif. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, hingga Minggu 21 Juni 2020 pukul 19.30 WIT jumlah kasus positif dan terkonfirmasi sebanyak 422 kasus. Dari jumlah tersebut 118 pasien dinyatakan sembuh dan 10 pasien dinyatakan meninggal dunia. Sisanya sebanyak 294 pasien masih menjalani perawatan medis. Saat ini seluruh kawasan di Kota Ambon dinyatakan sebagai zona merah.
Sebelum PSBB Kota Ambon sudah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 14 hari dari 8 Juni hingga 21 Juni 2020. Namun hasil evaluasi telah memantapkan Pemkot untuk meningkatkan kebijakan pembatasan menjadi PSBB.
>>> Berita otomotif yang terbaru dan menarik selalu ada disini