
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Palembang yang berakhir 16 Juni 2020 tidak diperpanjang. Alasan disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Palembang, Harjono dalam acara perayaan Hari Jadi Kota Palembang ke 1337, Rabu (17/6/2020), bahwa telah terjadi penurunan status zona selama diberlakukan PSBB.
"PSBB resmi berakhir tadi malam," kata Walkot Harnojoyo.
"Hasil rapat evaluasi dan skor berdasarkan 15 indikator. Kondisi Kota Palembang saat ini mengalami perubahan status dari zona merah jadi zona oranye," terangnya.
Wajibkan Protokol Kesehatan
Dengan tidak diperpanjang, PSBB Kota Palembang hanya berlangsung dua tahap, yaitu tahap 1 dari 20 Mei - 2 Juni, dan tahap 2 dari 3 Juni - 16 Juni. Meski demikian pemerintah tetap mewajibkan warga menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun. Langkah tersebut untuk mencegah penyebaran kembali virus Corona (COVID-19).
>>> 5 Tempat Wisata di Palembang Paling Hits
PSBB di Palembang resmi berakhir pada 16 Juni 2020 dan tidak diperpanjang
Sebagai pendukung agar protokol kesehatan dipatuhi, Pemkot bakal menyebar 1.752 personel gabungan di tempat-tempat yang menjadi titik keramaian aktivitas masyarakat. Mereka ditugaskan untuk patroli rutin melakukan pengawasan.
"Untuk yang sekarang, kami akan fokuskan 1.752 aparat keamanan di pusat keramaian seperti di pasar tradisional. Intinya kita mau masyarakat sama-sama sadar menerapkan protokol kesehatan," sebut Harnojoyo.
Tidak ada sanksi
Terhadap ketidakpatuhan masyarakat, Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji menyebut tidak akan menerapkan sanksi tindakan seperti saat PSBB berlangsung. Tim bakal melakukan tindakan persuasif dengan teguran, himbauan, dan edukasi. Terkecuali untuk perilaku-perilaku kriminal atau pelanggaran lalu lintas yang membahayakan.
"Di sini tidak ada sanksi, tim membimbing masyarakat dengan memberikan imbauan. Kalau (masyarakat) salah, petugas memberikan teguran," ungkap Anom.
>>> Di Masa Transisi, Pengguna Kendaraan Pribadi Dilarang Ngobrol di Perjalanan
Protokol kesehatan tetap diwajibkan
Status COVID-19 di Kota Palembang
Kota Palembang menjadi episentrum penyebaran virus Corona (COVID-19) di Sumatra Selatan. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan hingga 17 Juni 2020 kasus positif COVID-19 di Sumatra Selatan mencapai 1541 kasus. Dari jumlah tersebut sebanyak 956 kasus terjadi di Kota Palembang dengan tingkat kesembuhan sebanyak 328 orang dan meninggal 37 orang. Sisanya dalam penanganan medis.
>>> Berita otomotif yang terbaru dan menarik selalu ada disini