Pemrov DKI Jakarta Dapat Rp 370 Juta dari Hasil Denda PSBB Transisi

30/06/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pemrov DKI Jakarta Dapat Rp 370 Juta dari Hasil Denda PSBB Transisi
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkap hingga 28 Juni 2020 denda yang terkumpul dari pelanggaran PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp370 juta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberlakukan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 atau PSBB transisi. Dari yang hanya diberi teguran, pemberhentian aktivitas, penutupan sejumlah lokasi hingga denda uang semuanya diberlakukan.

Kumpulkan denda ratusan juta rupiah

Informasi terbaru disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, bahwa denda yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp370 juta.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," tutur Widyastuti di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020 tanpa menjelaskan lebih rinci berapa yang didapat dari masing-masing kategori.

Kategori yang dimaksud yaitu perkantoran, rumah makan (di luar mall), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi indoor, SIKM dan lain-lain.

>>> 7 Hari PSBB Transisi, 100 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Tiap Hari

Foto menunjukkan polisi sedang melakukan Pemeriksaan kendaraan di check point

Pemeriksaan tetap dilakukan di masa Transisi

>>> Gak mau tinggal berita hot di Cintamobil.com? Klik sini untuk update semua berita hot di Cintamobil.com

PSBB Transisi

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB tahap 4 mulai 5 Juni 2020 pasca berakhirnya PSBB tahap 3 pada 4 Juni. PSBB yang berlaku hingga akhir Juni ini kemudian disebut sebagai PSBB transisi dimana sejumlah aktivitas dilonggarkan termasuk sektor transportasi.

Mobil pribadi boleh diisi full penumpang dengan syarat bersama satu keluarga. Untuk angkutan umum boleh beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen. Ojek online pun mulai boleh mengangkut penumpang dengan tetap melindungi diri memakai masker dan disarankan driver memasang sekat pembatas.

Kini, jelang berakhirnya masa transisi tahap pertama belum ada informasi apakah bakal diteruskan ke tahap kedua yang lebih longgar atau sebalinya.

"Kita akan memutuskan apakah nanti kita akan terus memasuki masa PSBB kelima dengan masa transisi seperti sekarang," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020 lalu.

>>> Awas, Menginjak Jalur Sepeda Bayar Rp 500 Ribu

Foto menunjukkan Pelanggar aturan PSBB dihukum

Pelanggar PSBB dihukum dengan cara unik dan bervariasi

>>> Berita menarik lainnya bisa Anda baca di Cintamobil.com 

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top