Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberlakukan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 atau PSBB transisi. Dari yang hanya diberi teguran, pemberhentian aktivitas, penutupan sejumlah lokasi hingga denda uang semuanya diberlakukan.
Kumpulkan denda ratusan juta rupiah
Informasi terbaru disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, bahwa denda yang telah disetorkan mencapai lebih dari Rp370 juta.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," tutur Widyastuti di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020 tanpa menjelaskan lebih rinci berapa yang didapat dari masing-masing kategori.
Kategori yang dimaksud yaitu perkantoran, rumah makan (di luar mall), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi indoor, SIKM dan lain-lain.
>>> 7 Hari PSBB Transisi, 100 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Tiap Hari
Pemeriksaan tetap dilakukan di masa Transisi
PSBB Transisi
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB tahap 4 mulai 5 Juni 2020 pasca berakhirnya PSBB tahap 3 pada 4 Juni. PSBB yang berlaku hingga akhir Juni ini kemudian disebut sebagai PSBB transisi dimana sejumlah aktivitas dilonggarkan termasuk sektor transportasi.
Mobil pribadi boleh diisi full penumpang dengan syarat bersama satu keluarga. Untuk angkutan umum boleh beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen. Ojek online pun mulai boleh mengangkut penumpang dengan tetap melindungi diri memakai masker dan disarankan driver memasang sekat pembatas.
Kini, jelang berakhirnya masa transisi tahap pertama belum ada informasi apakah bakal diteruskan ke tahap kedua yang lebih longgar atau sebalinya.
"Kita akan memutuskan apakah nanti kita akan terus memasuki masa PSBB kelima dengan masa transisi seperti sekarang," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020 lalu.
>>> Awas, Menginjak Jalur Sepeda Bayar Rp 500 Ribu
Pelanggar PSBB dihukum dengan cara unik dan bervariasi