Awas, Menginjak Jalur Sepeda Bayar Rp 500 Ribu

17/10/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Awas, Menginjak Jalur Sepeda Bayar Rp 500 Ribu
Mau parkir, berhenti sejenak atau sekadar lewat, kendaraan bermotor yang menginjak jalur sepeda diancam hukuman kurungan hingga denda sebesar Rp 500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan jalur sepeda di beberapa ruas jalan secara resmi. Selain sebagai salah satu upaya mengembalikan kualitas udara ibu kota aturan ini juga sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Foto jalur sepeda di salah satu ruas jalan ibu kota

Jalur sepeda, upaya mengurangi polusi di ibu kota

>>> Makin Canggih Dan Akurat, Uji Praktik SIM Pakai Teknologi e-Drive

Untuk saat ini masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 20 September 2019 lalu dan akan berlangsung hingga 19 November 2019 mendatang. Sedangkan persiapan sarana pendukung terus dilakukan seperti pemasangan rambu-rambu, marka dan penanda zona. Nanti jika uji coba selesai dan menjadi ketetapan, maka segala aturan yang ada termasuk sanksi pelanggaran harus dipatuhi seluruh pengguna jalan.

Untuk diketahui, jalur sepeda bakal dilengkapi dengan penanda khusus berupa marka solid, marka putus-putus dan marka warna hijau. Marka solid artinya pengendara kendaraan bermotor dilarang melintas, marka putus-putus artinya pengendara kendaraan bermotor boleh melintas. Sedangkan marka warna hijau adalah petunjuk kalau area tersebut adalah zona pengguna sepeda.

Khusus jalur sepeda dengan marka solid pengendara kendaraan bermotor dilarang melintas di area tersebut. Jika melanggar petugas berhak menilang dengan ancaman hukuman berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Peraturan ini berlaku juga untuk angkot, taksi maupun ojek online. Mereka dilarang melintasi area larangan di jalur sepeda meski sesaat untuk mengambil penumpang, lebih-lebih berhenti untuk parkir.

>>>  Berbeda dengan Pengemudi Manusia, Inilah yang ‘Dilihat' oleh Kendaraan Swakemudi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berpose di atas sepeda

Jalur sepeda tidak boleh untuk parkir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.

"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir seperti dikutip dari Kompas, (14/10/2019).

Jadi, buat pengendara kendaraan bermotor sebaiknya perhatikan benar-benar aturan ini. Jangan menginjak jalur sepeda jika tidak ingin didenda Rp 500 ribu.

>>> Baca juga tips otomotif terlengkap lainnya hanya di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top