Kendaraan Pribadi Belum Uji Emisi? Siap-siap Kena Sanksi

25/01/2021

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Kendaraan Pribadi Belum Uji Emisi? Siap-siap Kena Sanksi
Aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi mulai berlaku 24 Januari 2021. Bagi kendaraan pribadi yang belum uji emisi atau tak lulus uji emisi, bakal ada sanksi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi mulai 24 Januari 2021. Aturan ini berlaku bagi seluruh pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun. Kewajiban uji emisi kendaraan pribadi tersebut tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Disebutkan bahwa sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

uji emisi kendaraan pribadi

Dinas LHK gencar menggelar uji emisi gratis

>>> Ini Dia Faktor yang Mempengaruhi Kendaraan Bisa Lolos Uji Emisi

Ada Sanksi Menanti

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang belum melakukan uji emisi ataupun kendaraannya tak lulus uji emisi. 

"Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang," tulis Dinas Lingkungan Hidup Jakarta dalam keterangannya. 

Namun perihal sanksi tilang tampaknya belum akan dikenakan dalam waktu dekat. Pasalnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar belum lama ini menjelaskan pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait sanksi. Maka dari itu, meskipun aturannya sudah berlaku kepolisian belum akan melakukan penilangan. 

Adapun bila tilang nanti diberlakukan maka mengacu pada pasal 285 dan 286 UU No.22 tahun 2009 yakni berupa ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil. 

"Untuk penegakan hukum berupa tilang, kita belum laksanakan dulu karena masih sosialisasi kepada masyarakat. Tahap pertama sosialisasi 24 Januari 2021, tapi kalau masyarakat masih pasif kami akan perpanjangan sosialisasi. Untuk tilang belum diberlakukan," ungkap Fahri.

>>> Uji Emisi Kendaraan Pribadi Juga Wajib untuk Pelat Luar Jakarta

Aturan Juga Berlaku untuk Pelat Non B

Sejak awal Januari, Dinas LHK dan juga Dinas Perhubungan serta beberapa pihak terkait memang gencar melaksanakan uji emisi gratis. Tak cuma itu, bengkel-bengkel yang bisa melakukan uji emisi juga terus ditambah jumlahnya. 

uji emisi kendaraan pribadi

Kalau tak lolos siap-siap kena sanksi

Ditargetkan akan ada 555 bengkel uji emisi mobil dan 1.400 bengkel pengujian emisi motor untuk mengakomodir 4,1 juta mobil dan 14 juta kendaraan roda dua di Ibu Kota. Dinas LHK juga terus membina teknisi bengkel agar bisa melayani kendaraan pribadi uji emisi. 

Setidaknya kewajiban uji emisi bagi kendaraan pribadi ini dilakukan minimal satu tahun sekali. Perlu dicatat, ini tak hanya berlaku pada seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Artinya pelat nomor luar Jakarta juga bisa dikenakan sanksi bila kendaraannya tak lulus uji emisi. 

>>> Malas Perawatan Berkala Bisa Bikin Mobil Tak Lolos Uji Emisi Lho!

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top