Aturan uji emisi kendaraan pribadi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta rupanya berlaku untuk seluruh mobil atau motor yang melintas di Ibu Kota.
Artinya, meski mobil memiliki pelat luar Jakarta namun mobilnya sering lalu lalang di Ibu Kota maka juga diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
>>> Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta Januari 2021, Catat Tanggalnya!
Pelat Luar Jakarta Juga Wajib Uji Emisi
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan dalam pasal 2, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi Mobil Penumpang Perseorangan dan juga Sepeda Motor yang beroperasi di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji emisi gratis di Jakarta
"Tentunya untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang pelat nomornya di luar Jakarta ketika mereka beroperasi di DKI mereka punya kewajiban uji emisi, sehingga mereka mengetahui emisi kendaraannya di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin disela-sela pengujian emisi gratis, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dijelaskan Syaripudin, langkah kewajiban uji emisi kendaraan pribadi ini dilakukan guna memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang dinilai tak layak. Saat ini Dinas LHK masih memberlakukan masa sosialisasi hingga 24 Januari 2021. Baru setelahnya aturan akan mulai ditegakkan. Perlu dicatat kewajiban uji emisi kendaraan pribadi ini berlaku bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
"Kita harap masyarakat Jakarta menyadari ada udara yang 70% kita tahu penyebab polusi dari kendaraan bermotor dan 30% dari sumber tidak bergerak," tambah Syaripudin.
Dinas LHK sendiri tengah menyiapkan 555 bengkel uji emisi mobil dan 1.400 bengkel pengujian emisi motor untuk mengakomodir 4,1 juta mobil dan 14 juta kendaraan roda dua di Ibu Kota. Pihaknya juga tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan dan swasta sehingga masyarakat bisa mendapat uji emisi secara gratis. Disebutkan dalam pasal 3 ayat 4 bila masa uji emisi gratis ini habis maka beban biaya pengujian emisi ditanggung si pemilik kendaraan itu sendiri.
>>> Bukan Hanya Terkait Pencemaran Udara, Rutin Uji Emisi Kendaraan Itu Penting!
Dilakukan Setahun Sekali
Setidaknya para pemilik kendaraan pribadi wajib uji emisi paling sedikit satu kali dalam satu tahun melakukan uji emisi di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Setiap kendaraan pribadi di Ibu Kota wajib melakukan uji emisi
Kalau tidak sudah tentu akan ada sanksi menanti. Apabila kendaraan tidak layak uji emisi, maka saat pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
Polisi juga bisa mengenakan tilang bila mobil yang dikendarai belum uji emisi atau tak lulus uji emisi. Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
"Setiap kendaraan bermotor memang wajib memenuhi teknis layak jalan ini sudah diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persyaratan layak jalan salah satunya adalah emisi gas buang," pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di lokasi yang sama.
>>> Ingat! Januari 2021 Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi Kalau Tak Mau Ditilang