
Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 mengharuskan kendaraan pribadi melakukan uji emisi setidaknya satu tahun sekali mulai Januari 2021.
Dalam aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2020 itu, kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor bisa dikenakan sanksi bila tak melakukan uji emisi atau kendaraannya tak lolos uji emisi. Perihal kendaraan bisa lolos uji emisi, itu bisa disebabkan oleh sejumlah faktor.
Uji emisi wajib bagi kendaraan pribadi yang beroperasi di Jakarta
>>> Uji Emisi Kendaraan Pribadi Juga Wajib untuk Pelat Luar Jakarta
Dipengaruhi Sejumlah Faktor
Salah satunya adalah penggunaan bahan bakar yang tak sesuai standar. Seperti diketahui, setiap kendaraan memiliki standar bahan bakarnya tersendiri agar performa mesin bisa optimal.
"Yang pertama dari kondisi mesinnya terawat atau tidak, kedua dari bahan bakar digunakan, kalau bagus kan sistem pembakaran baik. Makanya ke depan salah satunya mengurangi BBM dari fosil menuju ke energi terbarukan menggunakan mobil-motor listrik," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Ya, Pemprov DKI Jakarta memang tengah gencar mengejar pengurangan polusi udara. Uji emisi kendaraan dengan ambang batas tertentu adalah satu caranya. Kemudian ada juga pemberian insentif bagi kendaraan listrik yang beroperasi di Ibu Kota.
>>> Jadwal Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta Januari 2021, Catat Tanggalnya!
Ambang Batas Uji Emisi Kendaraan
Ada ambang batas yang wajib dipenuhi kendaraan agar bisa lolos uji emisi
Adapun, ambang batas yang wajib dipenuhi kendaraan agar bisa lolos uji emisi sesuai dengan Pergub 31 tahun 2008 adalah sebagai berikut.
1. Sepeda motor 2 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO (karbon monoksida) di bawah 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
3. Motor produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
4. Mobil bensin produksi di bawah 2007, CO maksimal 3,0 persen dan HC di bawah 700 ppm
5. Mobil bensin produksi 2007 ke atas, wajib memiliki CO maksimal 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
6. Mobil diesel produksi di bawah 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
7. Mobil diesel produksi 2010 ke atas berbobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 40 persen
8. Mobil diesel rakitan 2010 ke bawah dengan beban kurang 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 50 persen
9. Mobil diesel produksi 2010 ke atas dengan bobot 3,5 ton ke bawah, kadar opasitas maksimal 50 persen.
"Tentunya untuk semua kendaraan yang operasional di Jakarta baik yang pelat nomornya di luar Jakarta ketika mereka beroperasi di DKI mereka punya kewajiban uji emisi, sehingga mereka mengetahui emisi kendaraannya di bawah baku mutu yang sudah ditetapkan," pungkas Syaripudin.
>>> Lakukan 5 Hal Ini Agar Emisi Gas Buang Mobil Anda Tetap Terjaga