Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil di Leasing atau Kantor Samsat

15/09/2020

Jual beli

8 menit

Share this post:
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil di Leasing atau Kantor Samsat
Berikut ini adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan BPKB di kantor Samsat, leasing, atau dealer tempat Anda membeli mobil tersebut.

Anda bisa mewakilkan pengambilan surat kuasa ke samsat maupun leasing. Tapi Anda perlu memperhatikan contoh surat kuasa pengambilan BPKByang benar. Surat kuasa ini nantinya digunakan sebagai bukti kepada pihak dealer, leasing, maupun petugas di Samsat, jika pemilik kendaraan tersebut sudah mempercayakan pihak lain untuk mewakili dalam mengambil BPKB kendaraannya.

Lalu bagaimana membuat surat kuasa ini? Tenang, Cintamobil.com akan selalu memberikan solusi kemudahan atas segala urusan terkait mobil. Termasuk memberikan beberapa contoh surat kuasa yang benar.

>>> Menteri Perindustrian Usul Pajak Mobil Baru di Indonesia 0%

Syarat Pengambilan BPKB Jika Diwakilkan

BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan bukti sah seseorang untuk kepemilikan sebuah motor atau mobil. BPKB ini juga wajib ada jika kendaraan bermotor tersebut hendak diperjualbelikan baik secara kredit maupun dengan sistem pembayaran secara tunai (cash).

Jika Anda membeli mobil baru secara tunai, maka akan ada jeda waktu antara mobil yang dikirim ke rumah Anda dengan saat BPKB selesai dicetak oleh pihak kepolisian setempat. Umumnya waktu tunggu penerbitan BPKB ini 14 hari kerja. Namun jika membeli mobil baru dengan cara kredit, maka BPKB akan diserahkan pasca angsuran kredit sudah lunas.

Apabila BPKB tersebut sudah selesai dicetak, tentu dokumen kendaraan ini harus diserahkan dari pihak dealer maupun leasing (lembaga pembiayaan) kepada pihak pembeli mobil. Tetapi kalau Anda sedang berhalangan untuk datang ke dealer, kantor leasing, atau kantor Samsat tempat BPKB tersebut diterbitkan, maka Anda bisa meminta orang lain datang mewakilkan.

Kantor Satpas

Pengambilan BPKB tidak bisa melalui Samsat Keliling

Berbeda dengan pengambilan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tidak bisa diwakilkan, ketika ingin mengambil BPKB di kantor Samsat, leasing, atau dealer maka jika Anda berhalangan hadir maka bisa diwakilkan.

Anda bisa menunjuk anggota keluarga atau pihak lain yang dipercaya untuk melakukan pengambilan BPKB ini. Tapi ternyata, untuk pengambilan BPKB dibeberapa tempat memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut persyaratan mengambil BKPB jika diwakilkan oleh orang lain:

1. Syarat Pengambilan BPKB di Kantor Samsat

  • Fotocopy STNK
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • KTP asli pengambil BPKB
  • Fotocopy KTP pengambil BPKB
  • Surat kuasa pengambilan BPKB
  • Formulir pengambilan BPKB

2. Syarat Pengambilan BPKB di Adira Finance

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • KTP asli pengambi BPKB
  • Surat kuasa pengambilan BPKB
  • Bukti Pembayaran Terakhir

3. Syarat Pengambilan BPKB di BCA Finance

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai
  • Bukti pelunasan kredit

4. Syarat Pengambilan BPKB di FIF

  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • KTP asli pengambil BPKB
  • Fotocopy KTP pengambil BPKB
  • Surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai
  • Bukti bayar terakhir

5. Syarat Pengambilan BPKB di Dealer

  • KTP asli pengambil BPKB
  • Fotocopy KTP pengambil BPKB
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai
  • Kwitansi asli pembelian mobil

>>> Review Daihatsu Great New Xenia R Sporty 2017, Mobil Keluarga yang Bertahan di Tengah Gempuran Mobil Baru

Informasi yang Harus Dicantumkan pada Surat Kuasa

BPKB mobil resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian
BPKB merupakan dokumen resmi identitas kendaraan

Untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB, ada beberapa informasi yang harus dicantumkan untuk memastikan keabsahan orang yang ingin mengambil BPKB. Berikut beberapa informasi penting yang patut ditulis dalam surat kuasa.

1. Informasi pemberi kuasa

Yaitu orang yang memiliki hak atas BPKB dan dengan sadar ingin melimpahkan kekuasaan bagi orang yang membawa surat kuasa untuk mengambil BPKB tersebut. Beberapa informasi yang perlu dicantumkan yaitu nomor induk kependudukan (nomor KTP) serta alamat pemberi kuasa.

2. Informasi penerima kuasa

Yaitu orang yang diberi kuasa untuk mengambil BPKB dari pemberi kuasa. Bagi penerima kuasa, beberapa informasi yang harus dicantumkan juga tak begitu jauh berbeda dengan pemberi kuasa, seperti NIK serta alamat.

3. Informasi kendaraan

Ini adalah informasi dari kendaraan yang ada di BPKB yang akan diambil oleh penerima kuasa. Beberapa detail yang perlu dituliskan termasuk jenis kendaraan lengkap dengan tipe, cc mesin, tahun, serta warna kendaraan. Informasi lainnya termasuk plat nomor, nomor rangka, hingga nomor mesin.

>>> Biaya Balik Nama BPKB Mobil, Begini Rincian dan Syaratnya

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Mobil

Setelah mengetahui beberapa syarat untuk pengambilan BPKB mobil jika diwakilkan oleh orang lain, maka berikutnya silahkan dilihat beberapa contoh surat kuasa pengambilan BPKB jika Anda berhalangan datang ke ke kantor Samsat, leasing, atau dealer.

1. Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Kantor Samsat

Berikut ini contoh surat kuasa yang bisa Anda buat jika Anda meminta orang lain mengambil BPKB di kantor Samsat:

Surat kuasa pengambilan BPKB mobil

Surat kuasa untuk pengambilan BPKB mobil di kantor Samsat

2. Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Leasing

Jika membeli mobil secara kredit, maka ketika lunas pengambilan BPKB biasnaya dilakukan di kantor leasing. Kalau Anda sedang tak bisa datang, maka boleh diwakili orang lain dengan dilengkapi surat kuasa pengambilan BPKB berformat seperti ini:

Surat kuasa pengambilan BPKB mobil di leasing

Surat kuasa untuk pengambilan BPKB di kantor leasing

3. Surat Kuasa Pengambilan BPKB di Dealer

Apabila membeli mobil baru atau bekas secara tunai, maka BPKB bisa diambil di kantor dealer tempat Anda membeli mobil tersebut. Sertakan pula surat kuasa pengambilan BPKB seperti berikut ini jika Anda berhalangan datang sendiri:

Surat kuas apengambilan BPKB mobil di dealer

Surat kuasa untuk pengambilan BPKB di dealer

>>> Jangan lupa klik tips dan trik untuk mengetahui tips menarik dan bermanfaat lainnya

Pertanyaan Sering Diajukan

Apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan?
Anda bisa meminta orang lain untuk mengambil BPKB Anda, tapi tentu saja dengan menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB.
Apa saja syarat pengambilan BPKB di Samsat?
Bagi Anda yang ingin mengambil BPKB mobil perlu menyertakan fotokopi KTP pemilik, fotokopi STNK. Jika diwakilkan, Anda perlu menyertakan surat kuasa dan fotokopi KTP pengambil BPKB.
Apakah pengambilan BPKB dikenakan biaya?
Dari laman resmi Kepolisian Indonesia, setiap pengambilan BPKB tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top