Baru Jual Mobil? Jangan Lupa Lapor Biar Tak Bayar Pajak Progresif

07/12/2020

Jual beli

3 menit

Share this post:
Baru Jual Mobil? Jangan Lupa Lapor Biar Tak Bayar Pajak Progresif
Anda baru saja menjual mobil dan motor? Jangan lupa untuk melakukan lapor jual kendaraan ya. Ini dilakukan agar Anda terhindar dari bayar pajak progresif.

Tidak semua pemilik kendaraan mengurus surat-surat kepemilikan mobil ataupun motor usai menjualnya. Kalau begini, jangan heran kalau nantinya Anda akan tetap dikenakan pajak progresif meskipun mobil sudah dijual.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pajak kendaraan

Bila kendaraan sudah dijual jangan lupa untuk melapor

>>> Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online

Jangan Lupa Lapor Jual Kendaraan

Untuk menghindari pembayaran pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual, Anda sebaiknya melaporkan penjualan kendaraan. Laman instagram Humas Pajak Jakarta pun mengingatkan bahwa untuk laporan jual kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. 

Ada sejumlah dokumen yang wajib Anda siapkan saat lapor jual kendaraan untuk menghindari bayar pajak progresif. Berikut rinciannya. 

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Bila Anda sudah mengunggah semua dokumen tersebut, maka harap menunggu verifikasi dari Samsat tempat pengurusan.

>>> 6 Provinsi Ini Berikan Keringanan Pajak dan Biaya Balik Nama Mobil

Berlaku di Sejumlah Daerah

Di Indonesia, belum semua daerah menerapkan pajak progresif. Adapun daerah yang telah menerapkan pajak progresif yakni DKI Jakarta sejak 2010, Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011, serta Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.

pajak kendaraan

Punya 1 mobil dan 1 motor bisa membuat Anda terhindar dari pajak progresif

Di Jakarta aturan pajak progresif tercantum pada Perda No.2 tahun 2015. Besaran Tarif Pajak Progresif bervariasi tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Untuk Kendaraan Pertama Tarif 2%, Kendaraan Kedua Tarif 2,5%, Kendaraan Ketiga 3%, Kendaraan Keempat 3,5%, Kendaraan Kelima 4%, dan seterusnya naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, dengan Pengenaan maksimal sebesar 10%. 

Bagaimana cara menghindari bayar pajak progresif? Anda sebaiknya hanya memiliki 1 mobil dan juga 1 motor. 

>>> Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan? Begini Cara Menghitungnya

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top