
Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Karena itu, beberapa pemerintah daerah pun memberikan keringanan pembayaran biaya pajak kendaraan, termasuk biaya balik nama mobil. Ingin tahu apakah provinsi Anda memberikan keringanan ini? Simak daftarnya di bawah ini.
1. Sumatera Barat
Kabar yang satu memang sudah lama beredar di dunia maya. Dilansir dari laman Facebook B. Keuda Prov. Sumbar, Pemerintah Sumatera Barat mengumumkan penghapusan sanksi administrasi beberapa denda pajak kendaraan.
Pamflet pembebasan biaya balik nama mobil di Sumatera Barat
Diantaranya penghapusan denda Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan ini berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2020 nanti.
>>> Syarat Serta Biaya Mutasi dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
2. Jawa Timur
Diumumkan pada 31 Agustus lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah melalui laman resmi Dinas Informasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur meluncuran Keputusan Gubernur untuk Pemutihan Pajak Daerah tahun 2020. Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya serta bebas sanksi adminstratif pajak dan BBN kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Timur.
Jawa Timur memberikan pemutihan hingga 28 November
Dalam keterangannya, Khofifah menjelaskan, "Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB.” Pemutihan ini berlaku pada 1 September sampai dengan 28 November nanti.
3. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan keringanan pebiayaan pajak bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah Bengkulu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu yang diambil dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat Bengkulu mendapatkan keringanan pajak
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020 menyebutkan bahwa kebijakan keringanan untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta pembebasan denda pajak kendaraan ini akan dilaksanakan mulai dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020 mendatang.
>>> Proses Balik Nama Dan Biaya Pembuatan STNK Baru
4. Bali
Berdasarkan laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Bali mengungkapkan keringanan pembiayaan pajak kendaraan bermotor. Awalnya diberlakukan mulai dari 21 April hingga 28 Agustus, peraturan ini kembali diperpanjang hingga 18 Desember 2020.
Pembebasan pejak kendaraan di Bali diperpanjang
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi berupa bung dan denda terhadap pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Peraturan ini menghapus sanksi administrasi terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.
5. Jawa Tengah
Yang terbaru adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memperpanjang masa pembebasan denda objek pajak yang mengalami keterlambatan. Dilansir dari Kompas, Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto menyebutkan perpanjangan ini berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Pembebasan pajak di Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember
Pembebasan denda ini berlaku bagi perorangan, perusahaan dan pemerintah. Keringanan ini dilakukan bagi semua wajib pajak, angkutan umum orang dan angkutan umum barang, serta mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai 30 September 2020.
>>> Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Biaya Balik Nama Hingga 2024
6. Jawa Barat
Bapdenda Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu mengumumkan program Triple Untung dengan besa denda pajak kendaraan, BBNK-KB II, dan taris progresif, serta program “Diskon” yang memberikan pengurangan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Program pembebasan pajak di Jabar berlaku hingga 23 Desember
Program in berlaku bagi perseorangan yang memiliki kendaraan bermotor dan berlaku mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 23 Desember 2020. Sayangnya peraturan ini tidak bisa digunakan bagi pembebasan pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
>>> Pilihan mobil baru dan bekas terbaik ada di sini