Satu Persyaratan Lagi Smart SIM Bisa Jadi Alat Pembayaran

24/09/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Satu Persyaratan Lagi Smart SIM Bisa Jadi Alat Pembayaran
Smart SIM dipromosikan tidak hanya sekadar Surat Izin Mengemudi, tapi juga bisa digunakan alat pembayaran baru. Hanya saja saat ini belum bisa dipakai untuk hal tersebut sebab ada satu persyaratan lagi yang harus dilengkapi.

Smart SIM diluncurkan secara resmi oleh Korp. Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersamaan dengan Hari Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 64 yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019), SIM pintar ini dipromosikan sebagai terobosan paling inovatif dalam layanan berlalu lintas. Selain fungsi utamanya sebagai Surat Izin Mengemudi yang bisa menyimpan data pengendara, Smart SIM juga dipromosikan sebagai alat pembayaran digital atau uang elektronik. Nantinya bisa dipakai untuk berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan, membayar tarif tol, membayar parkir hingga berbagai jenis pembayaran lain.

>>> Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan dan 4 Fungsi Utamanya!

Foto petugas menunjukkan Smart SIM kepada wartawan

Smart SIM punya fungsi lebih banyak dibanding SIM biasa

Berbagai fungsi di atas tentu sangat menarik, namun untuk yang terakhir yaitu alat pembayaran atau uang elektronik Smart SIM belum bisa digunakan. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menyampaikan hal tersebut usai peluncuran. Menurut Irjen Refdi, masih ada satu persyaratan lagi Smart SIM untuk bisa digunakan sebagai alat pembayaran, yaitu persetujuan dari Bank Indonesia. Disampaikan juga untuk hal tersebut pihaknya sudah mengajukan dan tinggal menunggu.

"Beberapa bank sudah mendukung, tetapi bagaimanapun Bank Indonesia yang utamanya. Jadi kami menunggu persetujuan dulu dari BI," tutur Irjen Refdi seperti dikutip dari Kompas (23/9/2019).

Apa yang disampaikan Kakorlantas tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Uang Elektronik. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan "Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia."

>>> Begini Cara Mendapatkan Smart SIM

Foto peluncuran Smart SIM Korlantas bersama dengan BNI

Beberapa bank mendukung diberlakukannya Smart SIM sebagai alat pembayaran

Adapun untuk fungsi lain sudah bisa digunakan seperti surat kelengkapan berkendara, identitas kependudukan, hingga merekam jejak pemiliknya seperti pelanggaran yang pernah dilakukan atau kecelakaan yang dialami. Jadi, ditunggu saja sampai Smart SIM berfungsi penuh!

>>> Simak juga tips dan trik mobil terbaru lainnya hanya di situs Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top