Begini Cara Mendapatkan Smart SIM

23/09/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Begini Cara Mendapatkan Smart SIM
Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan oleh Korp. Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan bisa dipergunakan di seluruh Indonesia. Bagaimana cara mendapatkan Smart SIM ini, simak caranya berikut!

Peluncuran Smart SIM pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 oleh Korp. Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Gelora Basket Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019) menjadi terobosan baru dan inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas berbasis IT. Makin istimewa karena Smart SIM ini tidak hanya berfungsi sebagai surat kelengkapan berkendara, tapi juga terintegrasi dengan identitas kependudukan atau e-KTP, bisa menyimpan rekam data pelanggaran dan kecelakaan yang dialami pemilik.

Foto seorang petugas menunjukkan contoh Smart SIM, data sama dengan SIM reguler

Smart SIM menawarkan banyak keunggulan dibanding SIM reguler

Selain itu Smart SIM juga dapat difungsikan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp 2 juta setelah pemilik mengisinya melalui ATM m-banking atau internet banking BRI. Pemilik bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti membayar tol, parkir melakukan transaksi belanja di tempat-tempat perbelanjaan.

>>> Nih, Cara Mudah Perpanjang SIM, Tinggal Jentikkan Jari Lewat Smartphone Saja

Cara mendapatkan Smart SIM

Sama dengan SIM reguler untuk mendapatkan Smart SIM pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor harus melakukan registrasi secara online di situs sim.korlantas.polri.go.id, baik untuk Smart SIM baru atau perpanjangan. Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Tampilan laman Pendaftaran online Smart SIM di situs resminya

Dengan registrasi online, data lebih cepat dan akurat

Berikut cara mendapatkan Smart SIM seperti dikutip dari laman NTMC Polri, (22/9/2019):

  1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
  4. Isi data permohonan
  5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  7. Konfirmasi data. Setelah terisi semua, tekan tanda setuju maka pemohoan akan mendapat kode bayar registrasi yang harus digunakan untuk melakukan pembayaran registrasi.
  8. Memilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA melalui ATM, m-banking BRI dan internet bangking BRI. Sebagai catatan kode bayar registrasi berlaku maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan. Lewat dari waktu tersebut pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Bila sudah lengkap semua pemohon akan menerima kode registrasi yang dikirim melalui SMS atau email. Pemohon tinggal datang ke Satpas SIM terdekat dan tidak perlu lagi mengantre registrasi. Tinggal melakukan rangkaian prosedur penerbitan SIM hingga selesai, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

>>> Jangan Panik, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Dan Biayanya

Secara teknis perbedaan cara mendapatkan Smart SIM ini dengan SIM biasa adalah registrasi yang dilakukan secara online. Manfaatnya registrasi bisa dilakukan di mana pun kapan pun, lebih cepat dan akurat, terhindar dari antrean registrasi di Satpas, pemohon bebas milih waktu kedatangan sendiri ke Satpas.

Foto antrean pemohon yang ingin melakukan registrasi SIM di Satpas

Dengan registrasi online, pemohon Smart SIM tidak perlu lagi mengantre registrasi di Satpas

Untuk biaya pendaftaran tidak ada kenaikan. Korlantas masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ disebutkan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu.

>>> Simak juga tips dan trik mobil terbaru lainnya hanya di situs Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top