Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan dan 4 Fungsi Utamanya!

23/09/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Smart SIM Resmi Diluncurkan, Ini Kelebihan dan 4 Fungsi Utamanya!
Korlantas Polri resmi meluncurkan Smart SIM sebagai inovasi dan terobosan baru dalam revolusi industri 4.0 serta mengoptimalkan pelayanan lalu lintas berbasis teknologi.

Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 64 yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019) jadi momentum Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terbarunya, Smart SIM. Peluncuran ini sekaligus menjadi realisasi Korlantas Polri menghadirkan layanan lalu lintas berbasis teknologi seperti yang direncanakan sejak jauh hari.

Selain Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Refdi Andri M.Si, hadir dalam acara peluncuran yaitu Wakapolri, Kemenhub, Ketua ombudsman, Kemenperin, Direktur Bank Indonesia, Bank BNI, BRI, Direktur Jasa Raharja, menekan tombol LED, menandakan Smart SIM resmi dapat digunakan masyarakat.

Foto Kakorlantas menunjukkan contoh Smart SIM usai peluncuran resmi di Jakarta

Smart SIM resmi diluncurkan di Indonesia

>>> Inilah Pemilik SIM Pertama Di Dunia

Kelebihan dari Smart SIM seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, (22/9/2019) selain memiliki data identitas perorangan yang terkoneksi dengan Sistem E-TLE di Korlantas, juga bisa dijadikan payment untuk parkir, belanja di gerai. Seperti e-money dengan maksimal top up sebanyak Rp 2.000.000,-. Selain itu, Smart SIM pun memiliki fitur-fitur baru terkait pengamanan kartu yang tidak bisa dipalsukan.

“Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya.” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Refdi Andri M.Si dalam acara peluncuran.

Lebih lanjut Kakorlantas menjelaskan Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.

“Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya. Kedua, Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah. Selanjutnya yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik.” terangnya.

>>> Mungkinkah SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP?

Foto salah satu contoh Smart SIM

Smart SIM tak hanya berfungsi sebagai surat kelengkapan berkendara

Kakorlantas meyakini, kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.

“Kedepannya akan kita lihat perkembangan apa yang sudah kita kita lakukan ini, dan kita akan melakukan evaluasi serta menerima kritikan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas apa yang telah kita lakukan ini,” imbuhnya.

>>> Tips menarik lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top