Mengintip Besar Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia

09/01/2021

Pengemudian

8 menit

Share this post:
Mengintip Besar Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia
Setiap pemilik mobil di Indonesia maka wajib taat membayar pajak. Baik pajak ketika membeli mobil tersbeut, maupun pajak tahunan atau pajak 5 tahunan. Nah seperti apa pajak mobil Lamborghini yang harus dibayarkan setiap pemiliknya?

Siapa sih yang tidak suka jika bisa memiliki sebuah mobil sport seperti Lamborghini. Mobil besutan produsen asal Italia itu terkenal sebagai mobil yang memiliki kemampuan melesat dengan cepat di permukaan aspal. Selain itu, mobil ini juga kondang akan harganya yang sangat mahal. Karena sebuah Lamborghini diproduksi di pabrik di Sant'Agata Bologna, Italia dan tidak dirakit di negara lain. Sehingga ketika tiba di Indonesia, maka mobil ini juga wajib membayar sejumlah iuran pajak mobil Lamborghini yang membuat harganya menjadi semakin melambung.

Walau begitu penggemar mobil ini di Indonesia tetap banyak. Tak heran para importir pun sering menawarkan Lamborghini keluaran terbaru bagi para peminatnya di dalam negeri. Mobil-mobil ini mereka bisa datangkan hanya berselang beberapa bulan setelah kemunculan perdananya di Italia. Bahkan tak jarang ada juga yang memesan Lamborghini edisi terbatas yang hanya diproduksi dalam jumlah tertentu.

Jika kita membahas mengenai varian Lamborghini yang sudah masuk ke Indonesia, rasanya sudah sering Cintamobil.com ulas secara detil satu per satu. Namun kali ini yang akan kami beberkan adalah bagaimana cara menghitung harga pajak mobil Lamborghini ketika tiba di Indonesia dan saat memilikinya.

Pajak Mobil Lamborghini yang Membuat Harganya Makin Mahal

Dealer Lamborghini

Lamborghini Terbaru tentu pajaknya lebih mahal

Sejatinya, Lamborghini masuk kategori mobil premium yang dirilis oleh pabrikannya di Italia. Untuk sebuah Lamborghini keluaran terbaru bisa dihargai puluhan ribu Euro atau setara miliaran rupiah. Namun jika ingin mobil tersebut masuk ke Indonesia, maka harus mendapatkan izin impor dan membayar sejumlah pajak tambahan.

Adapun pajak mobil sport Lamborghini yang akan dibebankan untuk mendatangkan sebuah Banteng Italia itu ke Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPN akan diberikan setiap Anda membeli mobil mewah baik melalui APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut, atau melalui perusahaan importir. Besarannya 10% dari harga dasar kendaraan tersebut.

Sementara PPnBM untuk Lamborghini masuk kategori kendaraan dengan jumlah isi silinder 3000 cc hingga 4000 cc yang besar pajaknya 40% hingga 70% dari nilai kendaraan tersbeut. Terakhir untuk PPh Pasal 22 akan dikenai bagi setiap kendaraan yang harganya lebih dari Rp 2 miliar. Adapun besar PPh yakni 5% dari harga kendaraan tersebut.

>>> Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Lewat Ponsel

Biaya Pembuatan STNK Mobil Lamborghini di Indonesia

Lamborghini Aventador SVJ

Makin mahal harga mobil, maka makin besar pajaknya

Setelah Anda mengetahui berapa pajak mobil Lamborghini yang harus dibayar saat mendatangkan kendaraan tersebut dari negara asalnya, maka jika ingin supercar ini secara legal diizinkan melaju di jalan raya, maka wajib mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kantor Samsat sesuai domisili Anda.

Untuk bisa mendapatkan semua dokumen itu, Anda wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun BBNKB untuk mobil baru dari dealer sebesar 10% dari harga kendaraan, sementara untuk BBNKB mobil bekas adalah 1% dari harga kendaraan tersebut. Sementara besarnya PKB adalah 2% dari harga mobil.

Jadi misalnya Anda sudah memesan satu unit Lamborghini Aventador SVJ terbaru dari salah satu importir di Jakarta seharga Rp 10 miliar, maka untuk bisa mendapatkan STNK, BPKB, dan Plat Nomor mobil maka perlu membayar pajak mobil Lamborghini Aventador tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • BBNKB : 10% x Rp 10.000.000.000 = Rp 1.000.000.000
  • PKB : 2% x Rp 10.000.000.000 = Rp 200.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp140.000
  • Biaya administrasi: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000

Sehingga total biaya pengurusan dokumen dan plat nomor untuk Lamborghini Aventador Anda adalah Rp 1.200.865.000.

>>> Review Lamborghini Aventador SVJ 2019

Menghitung Pajak Tahunan Mobil Lamborghini di Indonesia

Koleksi Lamborghini

Jika itu adalah mobil kedua, ketika, keempat dan seterusnya, maka dikenai pula pajak progresif

Masih dari contoh Lamborghini Aventador SVJ tadi, maka ketika Anda sudah memiliki kendaraan tersebut, jangan lupa juga untuk membayar pajak tahunannya. Adapun pajak tahunan ini lebih ringkas karena hanya menghitung dari PKB, SWDKLLJ, ditambah biaya administrasi. Sehingga setiap tahun pajak mobil Lamborghini Anda yang harus dibayar kira-kira sebagai berikut:

  • PKB : 2% x Rp 10.000.000.000 = Rp 200.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp140.000
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Total pajak tahunan: Rp 200.000.000 + Rp 140.000 + Rp 50.000 = Rp 200.190.000.

Perlu diingat, hitungan ini hanya bersifat contoh dengan asumsi harga Lamborghini Aventador SVJ terbaru adalah Rp 10 miliar dan kendaraan tersebut adalah mobil pertama yang Anda miliki. Jika Lamborghini yang hendak dibeli adalah kendaraan kedua, ketiga atau keempat yang Anda miliki, maka akan dikenakan Pajak Progresif dengan nilai 2,5% untuk mobil kedua, 3% untuk mobil ketika, 3,5% untuk mobil keempat dan seterusnya.

Selain itu, besaran pajak ini juga hanya berlaku untuk wilayah Porvinsi DKI Jakarta yang mungkin akan berbeda di daerah lain di Indonesia. Ada baiknya Anda melakukan pengecekan dahulu, berapa besarnya pajak untuk kendaraan bermotor di wilayah Anda sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Dengan tujuaan ingin memberikan informasi paling lengkap kepada pembaca, berikut ini adalah sebuah video review mobil Lamborghini dari CintamobilTV yang kami siapkan untuk Anda. Selamat saksikan!

>>> Jangan lupa klik tips dan trik untuk mendapatkan informasi menarik lainnya di Cintamobil.com

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top