Sebagaimana diketahui, jalan tol adalah jalan raya berbayar. Pengguna jalan tol harus membayar sesuai tarif yang telah ditentukan pemerintah. Jalan tol bersifat komersial, dimana pengelola yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapat keuntungan atas jasa dan pelayanan yang diberikan. Sedangkan pengguna jalan mendapat manfaat besar seperti kenyamanan, efisiensi waktu, percepatan mobilitas dan lain.
Berkendara di jalan tol berbeda dengan jalan biasa. Selain harus membayar tarif, ada banyak hal harus diperhatikan dan banyak aturan harus dipatuhi. Aturan ini sebagian besar diinformasikan kepada pengguna jalan menggunakan rambu-rambu. Misalnya batas kecepatan minimum maksimum, posisi kendaraan pada lajur jalan, hingga berbagai himbauan dan larangan.
Fungsi 4 lajur jalan tol
Lajur jalan tol dalam kota sering terlihat berbeda dengan lajur tol luar kota karena jumlahnya lebih banyak. Namun dalam hal penggunaan oleh pengendara semuanya sama, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Lajur jalan tol terbagi 4
Lajur jalan tol terbagi menjadi 4, yaitu bahu jalan, lajur kiri, lajur kanan, dan bahu dalam (median). Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain. Dan berikut fungsi 4 lajur jalan tol tersebut:
1. Bahu jalan
Bahu jalan berada di area paling kiri bidan jalan berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) yang berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti karena keadaan darurat.
Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat. Agar aturan ini lebih diperhatikan rambu-rambu peringatan dipasang di sepanjang jalan dengan jarak tertentu.
>>> Mengenal Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
2. Lajur kiri
Disebut lajur kiri karena di sebelah kanannya masih ada lajur lagi yang disebut lajur kanan. Terkadang lajur kiri juga berposisi sebagai lajur kanan, yaitu jika di sebelah kanan dan kirinya masih ada lajur untuk arus lalu lintas.
Lajur kiri untuk kendaraan yang berjalan lebih lambat (sesuai ketentuan batas kecepatan). Di jalan tol diperjelas dengan rambu-rambu ‘Gunakan Lajur Kiri’. Bus dan truk mendapat perhatian lebih besar mengingat kendaraan ini dominan berjalan lambat dibanding yang lain. Rambu-rambu tidak hanya berupa plang bertuliskan ‘Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri’ tapi juga berupa marka di permukaan jalan.
Ada potensi bahaya yang sangat besar jika lajur kiri yang merupakan lajur kendaraan lambat digunakan untuk kendaraan berkecepatan tinggi, yakni tabrak belakang. Hal ini disebabkan gap kecepatan yang jauh berbeda dan pengendara kehilangan kontrol.
>>> Bahaya Kecepatan Tinggi di Jalur Lambat Jalan Tol
Kendaraan berat melaju di lajur kiri
3. Lajur kanan
Sama dengan lajur kiri, disebut lajur kanan karena di sebelah kirinya masih ada lajur lagi yang disebut lajur kiri. Lajur kanan terkadang juga berposisi sebagai lajur kiri, yaitu jika di sebelah kiri dan kanannya masih ada lajur untuk arus lalu lintas.
Lajur kanan untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat (sesuai ketentuan batas kecepatan) atau digunakan untuk mendahului kendaraan yang berada di sebelah kiri.
Di jalan tol penggunaan lajur kanan diperjelas dengan plang rambu-rambu bertuliskan ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’. Terkait risiko bahaya jika aturan ini tak diindahkan juga sangat besar. Kendaraan lambat melaju di lajur kanan bisa memicu pelanggaran bagi pengendara lain karena mereka harus menyalip lewat sebelah kiri. Risiko lain yang lebih besar bisa memicu kecelakaan besar, karena pengendara di belakang tidak menyadari ada kendaraan lambat di lajurnya.
>>> Pahami, Ini Dampak Negatif Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol
Lajur kanan hanya untuk mendahului
4. Bahu dalam (median)
Lajur jalan tol yang terakhir yaitu bahu dalam (median). Lajur ini disebut juga lajur pemisah yang memisahkan jalur tol dengan jalur lawan arah. Median tol bisa berupa rumija (ruang milik jalan) yang berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Bisa juga berupa separator beton yang diletakkan di tengah-tengah bagian jalan tol.
Separator beton berdiri di area tengah dengan jarak sekitar 1 meter dari marka lajur kanan. Area 1 meter inilah area larangan yang berfungsi sebagai batas aman. Tidak boleh digunakan untuk berhenti kendaraan meski keadaan darurat juga tidak boleh digunakan untuk menyalip kendaraan lain di depan.
Fungsi 4 lajur jalan tol di atas tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 1 s.d 3.