Mengenal Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

04/11/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Mengenal Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol menjadi syarat wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk tetap bisa menjadi pengelola jalan tol.

Selama ini yang kita tahu dari jalan tol adalah jalan bebas hambatan, berukuran lebar, beraspal / beton mulus, hanya dilintasi kendaraan roda empat atau lebih, serta harus bayar di gerbang tol. Itu tidak salah, namun ada penjelasan yang lebih luas karena jalan tol tidak hanya kondisi jalannya yang diperhatikan. Melainkan harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri dari banyak unsur.

Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

Ada 6 unsur SPM yang harus dipenuhi Bdan Usaha Jalan Tol, yaitu:

  1. Kondisi Jalan Tol
  2. Kecepatan tempuh Rata-Rata
  3. Aksesibilitas
  4. Mobilitas
  5. Keselamatan
  6. Pertolongan Pertama

Kondisi Jalan Tol

Foto Pemeriksaan jalan oleh petugas

Pemeliharaan rutin dilakukan di jalan tol

Terdiri dari 3 indikator, yaitu Kekesatan, Ketidakrataan, dan Tidak ada Lubang.

  1. Kekesatan. Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.
  2. Ketidakrataan. Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran International Roughness Index (IRI) yang harus kurang dari atau sama dengan 4 m/km.
  3. Tidak ada lubang. Pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secara visual yang meliputi pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang serta rusak tepi/tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100% tidak ada lubang.

Karenanya wajar, BUJT seperti Jasa Marga, Astra Infra, Hutama Karya, dan yang lain rutin melakukan pemeliharaan agar kualitas jalan tetap terjaga minimal memenuhi indikator yang ditetapkan.

Kecepatan Tempuh Rata-Rata

Terdiri dari 2 ruang lingkup, Tol Dalam Kota dan Tol Luar Kota.

  1. Kecepatan Tempuh Rata-Rata Jalan Tol Dalam Kota disyaratkan minimal 1,6 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non Tol atau lebih besar.
  2. Kecepatan Tempuh Rata-Rata Jalan Tol Luar Kota disyaratkan minimal 1,8 kali kecepatan tempuh rata-rata Jalan Non Tol atau lebih besar.

Mempertimbangkan unsur ini, kecepatan jalan tol dibatasi minimal 60 km per jam (kpj). Jika terlalu lambat bisa memicu risiko kecelakaan beruntun dari belakang.

>>> Bahaya Kecepatan Tinggi di Jalur Lambat Jalan Tol

Foto Jalan tol Jagorawi

Jalan tol harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal

Aksesibilitas

Terdiri dari 2 indikator, yaitu Kecepatan Transaksi Rata-Rata dan Jumlah Gardu Tol.

  1. Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari atau sama dengan 8 detik/kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak lebih dari 7 detik/kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada gardu keluar.
  2. Untuk jumlah gardu tol disyaratkan agar gardu pada sistem transaksi terbuka harus melayani tidak lebih dari 450 kendaraan/jam per gardu. Sedangkan untuk sistem tertutup harus tidak lebih dari 500 kendaraan/jam per gardu masuk dan 300 kendaraan/jam per gardu keluar.

Mobilitas

Terdiri dari 1 indikator, yaitu Kecepatan Penanganan Hambatan Lalu Lintas.

  1. Disyaratkan untuk observasi patroli dan patroli kendaraan derek minimal 30 menit per siklus pengamatan. Dari mulai diterimanya informasi sampai ke tempat kejadian waktu tidak boleh lebih dari 30 menit.
  2. Untuk penanganan akibat kendaraan mogok disyaratkan melakukan penderekan pintu keluar di ke gerbang tol atau bengkel terdekat menggunakan derek resmi secara GRATIS.

>>> Waspadai Derek Liar di Jalan Tol, Begini Cara Mendeteksi dan Menghindarinya

Foto menunjukkan Gerbang Tol Kebon Jeruk 1

Transaksi dilakukan secara non tunai

Keselamatan

Terdiri dari 5 indikator, yaitu Sarana pengaturan lalu lintas, Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, Pagar rumija, Penanganan Kecelakaan, serta Pengamatan dan Penegakan Hukum.

  1. Sarana pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide post/reflektor dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100% lengkap dengan refleksivitas minimal 80% untuk marka dan guide post.
  2. Penerangan Jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan bahwa 100% lampu menyala.
  3. Pagar rumija dimana disyaratkan 100% terpenuhi.
  4. Penanganan kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
  5. Penanganan dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang siap 24 jam.

>>> Jasa Marga Siagakan 10 Kendaraan Operasional di Tol Manado-Bitung

Pertolongan Pertama

Foto menunjukkan Kendaraan operasional Tol Manado-Bitung

Pengelola jalan tol harus menyiapkan kendaraan pelayanan

Terdiri dari 6 indikator, yaitu Ambulans, Kendaraan derek, Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue, dan Sistem Informasi.

  1. Ambulans, minimal 1 unit per 25 km dilengkapi dengan sistem P3K dan Paramedis. Artinya jika jalan tol memiliki panjang 100 km BUJT harus memiliki 4 unit mobil ambulans.
  2. Kendaraan derek, minimal 1 unit per 5 km - per 10 km.
  3. Polisi PJR, minimal 1 unit per 15 km atau per 20 km.
  4. Patroli jalan tol (Operator), minimal 1 unit per 15 km atau minim 2 unit per ruas tol.
  5. Kendaraan Rescue, minimal 1 unit per ruas tol dilengkapi dengan peralatan penyelamatan.
  6. Sistem Informasi, tersedia di setiap gerbang masuk. Seperti informasi tarif jalan tol ke tiap gerban keluar, serta informasi call center jalan tol.  

Pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di atas dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan secara keseluruhan pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol dilakukan Menteri PUPR.

>>> Berita otomotif terbaru hanya ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top